![]()
SERGAI | Buser24. Com —- Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai respon cepat keluhan masyarakat Maraknya Peredaran Narkoba di Perbaungan, berhasil mengamankan satu Orang Bawa Sabu, tempat kejadian perkara (TKP) di Linkungan I Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. Provinsi Sumatera Utara. Pada hari Kamis 18 September 2025
Sekira pukul 15.30 Wib.
Dari tersangka yang di amankan yakni tersangka Surya Darma Saragih alias S D S, LK, (32) alamat Kampung Banten Desa Kelutahan Simpang tiga Pekan Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Barang bukti yang diamankan
Dua (2) plastik klip ukuran besar diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 10,04 gram.
dan satu (1 ) unit HP Android.
Dari kronologi dipaparkan oleh Team Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Linkungan I Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi transaksi diduga narkotika jenis shabu.
Selanjutnya Petugas menindak lanjuti informasi tersebut, team opsnal langsung bergerak berangkat menuju lokasi demikian setelah tiba dilokasi team melakukan serangkaian penyelidikan serta pemantauan.
KANIT 1 Sat Resnarkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno, SH. menjelaskan, Ketika menyusuri sekitar TKP, Petugas Melihat seorang lelaki yang dicurigai, sedang berjalan kemudian menghentikan pelaku dan menangkap serta melakukan penggeledahan. ‘Ujarnya.
Kemudian Pelaku mengakui bahwa ia nya memiliki narkotika di saku celana kanannya, selanjutnya menunjukkan terhadap etugas dan mengakui menerima dari seorang lelaki yang ia kenal berinisial (J) Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku, sedangkan tim yang lainnya melakukan pengembangan menuju lokasi inisial (Jeri )namun lokasi yang dimaksud serta identitas J yang disebutkan tidak ditemukan, anggota Satresnarkoba membawa Tersangka dan barang bukti Ke Satresnarkoba Polres Sergai.
PS. Kasie Humas polres Sergai IPTU L. B. Manullang, Menambahkan diduga Narkotika jenis sabu diperoleh dari Tersangka milik inisial J yang menurut keterangan S D S, tinggal di Kec. Perbaungan namun untuk lokasi rumah tidak diketahui pasti. Selanjutnya Barang tersebut di serahkan kepada S D S..untuk di jual. Tersangka saat ini ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang). “Ujarnya.
Serangkaian kegiatan ini di pimpin Petugas yang hadir yakni Kanit II Narkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno SH. AIPTU Azhari Ritonga
AIPTU.JH.Opusunggu, AIPDA Sucipto
BRIPKA Febrian S, BRIPKA Yosi, BRIGADIR Rizki Lubis. ( HL34)
Editor…zamri.
