
SERGAI | Buser 24.com – Kapolres Sergai melalui Team Satres Narkoba Polres Sergai
berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu dan Extasi Merk Diamond Warna Merah Jambu seberat 0,45 Gram. Locos Delikti tepatnya di Kampung Sipirok Dusun III Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. Selasa 10 Okt 2023 sekira pkl 16.00 WIB.
Tersangka bernama ALI Jambak Als ALI Koto merupakan (RESIDIVIS) LK, (40) Wiraswasta, Dusun II Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai dan Abdul Rahim LK, (55 ) Wiraswasta, Jalan Johar Melati I Desa Melati Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Berikut barang Bukti telah diamankan diduga milik tersangka satu (1) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu seberat 0,17 Gram, satu (1) plastik klip kecil diduga berisi 1 (satu) butir Pil Extasi Merk Diamond Warna Merah Jambu seberat 0,45 Gram.
Kemudian Team Satres Narkoba me-RESPONS dan Menindak lanjuti informasi masyarakat tentang ada tempat dan lokasi yang sering di gunakan untuk transaksi jual/beli narkotika jenis shabu dan Extasi tersebut.
Team satres Narkoba langsung melakukan pengintaian dengan cara berpatroli menyusuri TKP, setelah tiba di lokasi team melihat 2 orang tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan Team.
“Selanjutnya petugas langsung menghentikan sepeda motor tersebut yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan kedua tersangka, dengan gerak cepat petugas tersebut ditemukan barang bukti pada tangan sebelah kanan Tsk An. Ali Jambak Als Ali Koto (Residivis).
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka bahwa Barang bukti itu diduga Narkotika jenis shabu yang didapat/ diperoleh dari laki laki berinisial (D,) sementara masih dilakukan pencarian.
“Selanjutnya, Team Satres Narkoba mengamankan Barang Bukti BB dan kini TersangKa diamankan ke Mapolres Sergai guna proses lanjut.
SL 24
Editor L Bagus.