
Buser24.com | Serdang Bedagai- Atas atensi dan kepedulian Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta. S.IK. yang merespon cepat dilaksanakan Diversi terhadap seorang anak yang diamankan oleh warga, mau mencuri ayam milik korban Amrizal, pada 24/7/2023 pukul 22.00 Wib di Dan IV Desa Pekan Silang Buah Kec. Teluk mengkudu Kab Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Atas atensi dan kepedulian Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta. S.IK. “Tersebut, melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra S IK, serta didampingi oleh Kanit PPA IPDA BRIMEN, SH, MH beserta anggota Polres Serdang. Jumat 11/8/2023.
Maka atas atensi kepedulian Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta. S.IK.melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra. S IK didampingi Kanit PPA IPDA Brimen, SH, MH beserta anggota, langsung dilakukan proses hukum, sebagimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
wajib diupayakan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, berhasil dilaksanakan sidang diversi serta permohonan maaf kemudian dikembalikan kepada orang tua/walinya.
“Lanjut lagi, sesuai dengan hasil kordinasi dengan BAPAS dan Dinas UPTD PPA, “tersebut, maka pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023. Telah dilakukan Diversi dengan hasil kesepakatan diversi, dan disampaikan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk memperoleh penetapan upaya perdamaian, dengan tanpa ganti kerugian, dan diserahkan kembali kepada orang tuanya.
“Selanjutnya, proses diversi tersebut berhasil dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua korban, dan dilanjutkan pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Amrizal Ia selaku Pelapor & korban, sangat merespon dan mengapresiasi upaya perdamaian respon cepat yang dilakukan oleh Polres sergai, Ia pun (Amrizal) mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sergai dan jajarannya atas respon kepedulian penanganan laporan nya, serta penanganan khusus terhadap anak sebagai pelakunya dan menerima permintaan maaf dan menasehati anak tersebut.
“Kemudian, selaku orang tua Juwanda Saragih juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sergai dan jajarannya serta pihak Bapas dan Dinas PPA atas kepedulian penanganan perlakuan khusus terhadap anaknya yang masih dibawah umur serta Bersyukur permohonan maaf kami diterima korban, yang hasilnya diputuskan dalam sidang dikembalikan kepada keluarga sehingga anak kami bisa dapat kami bina dan tidak dipenjara untuk kebaikan masa depan anak tersebut.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit PPA, IPDA. Brimen, SH, MH. dan UPTD PPA Irwan, Bapas Yuyun, dan Kadus V Desa Pekan Sialang Buah, Ariatan. dan
terlapor Juwanda Saragih serta
pelapor, Amrizal.dan penyidik pembantu Unit PPA. Polres Sergai Merespons,
demikian dilaporkan terimakasih.
Husen L24.
editor : L Bagus.