
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Riswanto SH berhasil mengamankan Medi Alias Memes (35) warga Dsn Vll Desa Mesjid Lama Kec Talawi Kab. Batu Bara, yang diduga melakukan Pencurian dengan pemberatan dengan membongkar Toko Sahabat Baru Reperasi kursi di Dsn Vl Desa Mesjid Lama Kec. Talawi Kab. Batu Bara yang terjadi pada hari Kamis (25/08/2022) sekira pukul 09.00 Wib, pelaku ditangkap petugas Pada hari Rabu Tgl 16 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 wib.
Saat dikomfirmasi awak media, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH menjelaskan bahwa :”Pada hari Kamis Tgl 25 Agustus 2022 sekira pukul 09:00 Wib telah terjadi pencurian dimana saat pelapor sedang melintas dengan mengendarai becak motor di depan tokonya, dan melihat pintu depan toko tersebut telah terbuka dan di rusak oleh terlapor, Selanjutnya pelapor masuk kedalam toko dan memeriksa barang dan barang di dalam toko berupa : tempat tidur sofa warna merah maron sebanyak 2 (dua), mesin jahit, kipas angin warna kuning, gergaji, telah hilang/ dicuri oleh terlapor” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Rabu Tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 wib personil unit lidik polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa tersangka Pencurian ada di Desa Mesjid Lama Kec. Talawi Kab. Batu bara, Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Christian DC. Panggabean dan personil unit reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penangkapan terhadap Pelaku Medi Alias Memed yang saat itu sedang duduk di Atas Kereta saat ditangkap, Pelaku dan Barang bukti 1 ( satu ) buah kipas kecil warna kuning di bawa ke Makopolsek Labuhan Ruku untuk Proses lebih lanjut” tegasnya.
(Penulis : Nando Sagala)