
Batu Bara,Buser24.com – Team Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syahputra M Hasibuan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki – laki an. Suheri Als Ewe (25) warga Desa Suka Maju. Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, yang diduga melakukan Pembongkaran rumah dan melakukan Pencurian barang-barang berharga milik korban Zunita Sari Tanjung (34) Warga Dusun Jati Desa Bandar Rahman Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara. yang dilakukan pelaku pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 18.00 Wib, pelaku ditangkap petugas pada Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 pukul 17.30 wib di Lorong Bunga Lingk I Kel. Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab Batu Bara.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada Hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 18.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian bertempat di lorong bunga Link I Kel. Tanjung Tiram Kab. Batu bara dimana pelapor yang berada di toko di beritahukan oleh warga bawasanya rumah pelapor telah di bongkar / di curi selanjutnya pelapor datang menuju rumah tersebut dan melihat pintu depan telah terbuka dan selanjutnya pelapor masuk kedalam rumah dan melihag barang – barang berupa 2 lemari hias, pintu besi, pintu belakang, Kitchenset selanjutnya pelapor berusa mencari barang – barang tersebut dan bertemu dengan saudara SUPARNO dan saudara SUPARNO mengatakan bahwa mengambil barang – barang tersebut adalah Suheri alias Ewe” ujarnya.
Kasi Humas menambahkan :”Pada hari Senin tgl 17 Februari 2025 pukul 17.30 wib didapat informasi bahwa pelaku ada di Desa Bagan Dalam, Atas info tersebut unit Opsnal Reskrim Polsek Labuhan ruku yang dipimpin kanit reskrim Ipda Syahputra M Hasibuan melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan dengan petugas. kemudian setelah diinterogasi ianya mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku di bawa ke polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tegasnya.
(Nando Sagala)