
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil amankan Dediyanto (43) warga Gang Antara Kel Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, yang diduga melakukan pencurian barang dagangan Toko Sayur milik korban Zulkarnaen (53) yang terletak di Jln. Merdeka Lingk V Kel. Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, yang terjadi Pada hari Senin Tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib telah terjadi pencurian di toko tempat berjualan sayuran milik pelapor dengan cara terlapor merusak kosen pintu belang toko tersebut dirusak (di bobol) kemudian pelapor mengecek barang barang yang hilang berupa : cabai merah sebanyak 32 Kg, bawang merah 20 Kg, 1 (satu) buah Tabung gas LPG 3 Kg, uang kontan sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari selasa tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib pelapor mendapat informasi bahwasanya terlapor DEDIYANTO ada membawa cabai merah dan bawang merah kemudian pelapor memberitahukan informasi tersebut ke Polsek Labuhan Ruku, Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatang dan mengalami kerugian sebesar Rp Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Selasa tgl 30 Oktober 2023 sekira Pkl 10.00 WIB Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi yang layak di percaya Bahwa terjadi pelaku tindak pidana pencuria DEDIYANTO sedang berada Pajak Kerang gang budi Kel. Tanjubg Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, setelah mendapat Informasi tersebut personil unit lidik polsek labuhan Ruku di bawa Pimpinan Kanit Reskrim Ipda Christian D.C Panggabean SH,MH mandatangi lokasi, Kemudian personil polsek Labuhan Ruku langsung mengamankan pelaku Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawak ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) Karung Bawang merah, 1 (satu) karung cabai merah dan 1 (satu) buah linggis”.
(Penulis : Nando Sagala)