
Buser 24 com. Galang. Bhabinkamtibmas Polsek Galang Polresta Deli Serdang Bripka Achmad Husein berama Tiga Pilar, melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)di Desa Tanah Merah Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Jumat, (28/05/2021) Pkl.10.00 Wib.
Kegiatan PPKM berupa Penyemprotan disinfectan di Masjid Al-Hidayah, di rumah-rumah warga sekitar, melakukan pembagian masker kepada warga serta menghimbau kepada warga Duaun III agar selalu menerapkan Prokes Covid-19 dalam beraktifitas sehari-hari.
Hal ini bertujuan guna percepatan penanganan dan pengendalian covid-19 berbasis mikro serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di Desa Tanah Merah Kecamatan Galang.
Saat dikonfirmasi Bripka Ahmad Husein menjelaskan kepada awak Media ini, marilah kita semua mengindahkan dan mematuhi Prokes Covid-19 berupa 5 M dimasa pandemi ini.
“Selain itu kegiatan ini juga untuk mendisiplinkan warga masyarakat dalam penerapan Prokes guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan terciptanya lingkungan yang sehat serta terhindar dari virus covid 19,” jelas Husein sekaligus menutup pembicaraanya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Tanah Merah Anton Hudayat, Bhabinkamtibmas Polsek Galang Bripka Ahmad Husein, Babinsa Koramil 18/Galang Sertu Sinai Suhendra dan Kepala Dusun III Desa Tanah Abang Pramuda Wijaya.
Repoter. L bagus