
LANGKAT ( SUMUT ) – Polda Sumut bersama Polres Binjai dan Langkat menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba yang berhasil ditangani pada kurun waktu bulan Januari sampai 18 Agustus 2025.
Bertempat di lapangan apel Mapolres Langkat di jalan Proklamasi kecamatan Stabat kabupaten Langkat Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan bersama Dirnarkoba Poldasu Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak didampingi Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo serta Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menggelar Konferensi Pers ungkap kasus Narkoba pada Rabu siang (20/08/2025).
Kabid Humas membuka Konferensi Pers sekaligus memaparkan seluruh jumlah kasus narkoba yang telah ditangani oleh Polda Sumut dan Polres Binjai maupun Polres Langkat sebanyak 429 kasus dengan jumlah tersangka 534 orang.
Giat ungkap kasus narkoba ini telah menyelamatkan 1.533.564 jiwa dengan nominal Rp. 298.361.400.000.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 206 kg sabu, pil ekstasi 70.000 butir dan pil happy five 9000 butir selama kurun waktu tersebut.
Dirnarkoba Polda Sumut menjelaskan bahwa ungkap kasus Narkoba ini bukan hanya ditingkat sektoral saja namun tidak terlepas dari kolaborasi dan koordinasi semua lini dimana disetiap daerah terdapat kepala daerah, Kepolisian, BNN, Bea Cukai serta informasi dari masyarakat.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C.Utomo,SH,SIK,M.Si menjelaskan bahwa dalam kurun waktu Januari hingga 18 Agustus 2025 Polres Binjai berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak 160 kasus dengan rincian sabu sabu 2129,61 gram, ganja 105,49 gram, ekstasi 1257,75 butir serta happy five 1 butir dengan jumlah tersangka sebanyak 218 orang yang terdiri dari 207 orang laki laki dan 11 orang wanita.
Pada Konferensi Pers kali ini Polres Binjai menghadirkan 16 tersangka kasus Sabu-Sabu dengan berat 1549,09 gram.
Ungkap kasus Narkoba tersebut didapat juga dari tempat hiburan malam seperti Diskotik New Blue Star (NBS) 3 kasus dengan 3 tersangka pria serta total barang bukti 23 butir ekstasi, 1 butir happy five dan 1 orang didapati positif pengguna narkoba.
Secara lengkap uraian pengungkapan kasus Narkotika jenis Ekstasi yang ditangani oleh Polres Binjai hingga saat ini mencapai 67 kasus, dengan tersangka 88 orang pria dan 9 orang wanita serta barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1256,75 butir.
Kepala Bea Cukai Medan Dede Mulyana menyampaikan bahwa terdapat temuan minuman beralkohol yang disita tidak terdapat Bea Cukainya dimana ada juga segel cukai yang dipalsukan serta menggunakan segel cukai bekas.
Kegiatan diakhiri dengan memberikan kesempatan kepada awak media untuk melontarkan pertanyaan terkait pengungkapan kasus tindak Pidana narkotika yang telah dipaparkan serta sesi photo bersama.
Reporter : Putra Bangun.