
Batu Bara,Buser24.com – Dalam rangka menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara beserta Polsek jajaran himbau warga melalui pemasangan spanduk sesuai Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/290/IV/RES.4/2024 tgl 4 April 2024 perihal :”Larangan Mengedarkan dan Menjual Narkoba”, Minggu (07/04/2024).
“Adapun lokasi pemasangan spanduk dan baleho dipasang pada beberapa tempat strategis yang dipantau sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika seperti di Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, Desa. Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, Kel. Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara dan Desa. Nenassiam Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara”.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH,S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi SH, MH menyampaikan bahwa :”Upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui spanduk ini juga memerlukan peran aktif dari masyarakat untuk mendukung kepolisian memberantas narkotika, Peredaran narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian semata, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat” Ungkapnya.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa :”Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda bangsa. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan berperan aktif dalam melawan peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan telegram poldasu di spanduk ada penekanan hukuman kepada penyalahgunaan narkotika yang tertulis dalam himbauan spanduk seperti ancaman hukuman mati kepada pelaku penyalahgunaan narkotika” ujarnya.
“Pantauan awak media, dalam pemasangan spanduk atau baliho ini, Polres Batu Bara mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar daerah pemasangan baleho dan spanduk dan menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkoba”.
(Nando Sagala)