
MEDAN ( SUMUT ) – Lokasi peredaran Narkoba di Kampung Banjar (kawasan yang diidentikkan di bawah kendali diduga bandar narkoba inisial RK), Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, digerebek Petugas gabungan, pada Kamis (25/09/2025), sore sekira pukul 17.00 WIB. Dari lokasi, dua orang diamankan, 1 tas berisi narkotika jenis Ganja dan puluhan butir Ekstasi disita.
Pengungkapan ini berkat sinergi TNI-Polri, yakni Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar bekerja sama dengan Tim Unit Intel Kodim 0207/Simalungun, Denintel Kodam I/BB, dan Korem 022/Pantai Timur.
Keterangan dihimpun, dua orang pelaku yang diamankan Petugas masing-masing berinisial AFRF (18) dan RRH (19).Keduanya diringkus dari kampung mereka sendiri di Jalan Serdang, Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan terhadap AFRF dan RRH bermula dari informasi warga yang menyebutkan kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di salah satu rumah di Jalan Serdang, Gang Setia, Kelurahan Banjar.
Berbekal informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring dan anggota serta Tim Unit Intel Kodim 0207/SML, Denintel Kodam I/BB dan Korem 022/Pantai Timur didampingi RT setempat melakukan penggerebekan.Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti 1 paket ganja di lantai yang diakui milik RRH.
Penggeledahan berlanjut ke dalam lemari dan ditemukan 1 buah kain berisi 1 gulungan Ganja, 1 tas warna hitam merek outdoor gear berisi 64 paket ganja, 1 tas ransel merek Adidas berisi 18 paket Ganja.Ditemukan 30 butir pil Ekstasi dari dalam jaket warna abu-abu yang tergantung di kamar pelaku.
Selain itu, dari atas lemari Petugas menemukan 1 plastik warna hijau berisi 20 lembar kertas nasi, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan digital di bawah lemari, 1 gunting di atas rak dekat pintu kamar, 2 unit hand phone (HP) merek Poco dan Vivo serta uang tunai sebesar Rp100 ribu dari hasil penjualan Ganja.
Kepada Petugas, AFRF mengakui mendapatkan Ganja dengan total berat bruto keseluruhan 1,06 Kg dari seorang laki-laki berinisial R. Namun, laki- laki berinisial R tersebut belum ditemukan.
Selanjutnya, Petugas menggelandang pelaku AFRF dan RRH ke Mapolres Pematang Siantar guna proses Hukum lebih lanjut.Barang Bukti (BB) disita dari Tersangka AFRF dan RRH turut diamankan di Mapolres Pematang Siantar.
Keterangan yang dihimpun mengatakan, Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, AFRF dan RRH telah ditetapkan Tersangka dan ditahan. Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter : Putra Bangun.