
Buser 24.com – Langkat ( Sumut) Sudah berjalan lima bulan lamanya masuk Daftar Pencarian Orang / DPO pelaku pencurian,
Polsek Hinai akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap AR Alias Amat ( LK 30), Wiraswasta, Warga alamat Kelurahan Kebun Lada, Kecanatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu, 25 September 2021 sekira pukul 20.00 Wib di Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut.
Diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp 10.000.000, Pencurian berupa mesin genset, 1 buah kompor gas, karpet, 1 buah senior dan alat alat pancing.
Korban pencurian sekaligus pelapor adalah Sri Rahayu, SE, MM (Pr 41), Dosen, Warga alamat Jalan Bahagia Lingkungan III , Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok,, SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Langkat IPTU Joko Sumpeno ketuka di kompirmasi, Minggu 26 September 2021 terkait kronologi penangkapan mengatakan,
Pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 20.00 Wib di Desa Suka Damai Kec. Hinai, atas perintah Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian, SH, sesuai dengan Daftar Pencaharian Orang ( DPO) Nomor : DPO / 05 / Res. 1.8 / 2021 / Reskrim tanggal 28 Mei 2021, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 33 / IX / 2021 / Reskrim, Terang Joko Sumpeno.
Kemudian selanjutnya kata Kasubbag Humas Polres Langkat, Kanit Reskrim Ipda Sejatera I. Ginting, dan anggota Reskrim melakukan penangkapan pelaku Akhmat Rifai als Amat selaku pelaku utama dalam tindak pidana pencurian barang barang milik korban Sri Rahayu, SE, MM. Selanjutnya pelaku Akhmat Rifai Als Amat dibawa ke kantor Polsek Hinai untuk proses selanjutnya, Kata Joko Sumpeno.
Terkait kronologi kejadian Kasubbag Humas Polres Langkat IPTU Joko Sumpeno menjelaskan,
Pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 sekira 02.00 Wib dijalan Bahagia Lingkungan III, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai telah terjadi perkara pencurian berupa mesin genset, 1 buah kompor gas, karpet, 1 buah senior dan alat alat pancing milik korban Sri Rahayu, SE, MM yang dilakukan oleh pelaku Akhmat Rifai Als Amat bersama Tomo ( DPO) , Ungkap Joko Sumpeno.
Kasubbag Humas Polres Langkat IPTU Joko Sumpeno menambahkan,
Barang barang milik korban diambil oleh pelaku dari dalam gudang milik korban dan pelaku Akhmat Rifai Als Amat berperan sebagai otak pelaku pencurian hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah).
Penangkapan pelaku berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / V / 2021 / SU / RES LKT / Sek Hinai tanggal 07 Mei 2021.
Adapun barang bukti yang di amankan adalah 2 ( dua ) unit mesin genset merk Misaka dan Power Max ( sudah dikirim ke JPU) , 2 ( dua ) lembar bon pembelian mesin genset merk Misaka dan Power Max ( sudah dikirim ke JPU) , 1 ( satu) pucuk pisau sangkur, Tutur Joko Sumpeno. AYR