
Batu Bara,Buser24.com – Dalam rangka komitmen untuk memberantas Narkotika di Wilkum Polres Batu Bara, Sat Narkoba Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH,MH lagi-lagi berhasil menangkap EP alias AAN (22) warga Dusun VII Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, Pelaku ditangkap petugas di Dusun VI Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, pelaku ditangkap petugas pada hari Kamis (14/05/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat dikomfirmasi melalui via selulernya, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH,S.I.k melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH,MH membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 23.00 wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu bertempat di Dusun VI Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh kab batu bara yang bernama EKO PRIBADI ALS KODOK dari penguasaannya personil menemukan 1 (satu) Buah Dompet Warna Coklat yang di dalam terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika Shabu dan 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika Shabu atas keterangan tsk akui atas kepemilikan shabu tersebut yang mengakui bahwa Narkotika jenis shabu yang di milikinya yang di beli dari seorang panggilan dari seorang bernama FAJAR. Selanjutnya Personil melakukan penyelidikan terhadap seorang laki – laki dengan panggilan FAJAR dan Dari hasil penyelidikan personil sat narkoba polres batu bara seorang akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang mengakui identitas nya yaitu MUHAMMAD FAJAR ALS FAJAR di Gg bersama kel sei blumei tanjung morawa B kec. Tanjung morawa Kab. deli serdang dan dari keterangan MUHAMMAD FAJAR ALS FAJAR membenarkan bahwa dirinya pernah melakukan penjualan narkotika Shabu kepada EKO PRIBADI seharga Rp. 200.000,- pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2024, sekira pukul 19.00 wib di Dusun VI Desa mangke baru kec. Lima Puluh kab. Batu Bara” ujarnya.
Kasat Narkoba menambahkan :”Dan selanjutnya dari hasil pengembangan lagi, Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu bertempat di Dusun I Desa Mangkai baru Kec. Lima Puluh kab batu bara yang bernama RAFI’I YAHYA SIREGAR pada hari jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 06.00 wib, dari penguasaannya personil menemukan barang berupa 2 (dua) buah plastik bening transparan berisikan narkotika Shabu berat brutto 2,36 Gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan shabu, berat brutto 1,53 gram, 3 (tiga) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Narkotika Shabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone Android warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 150.000,-* atas keterangan tsk akui atas kepemilikan shabu tersebut yang mengakui bahwa Narkotika jenis shabu yang di milikinya untuk di jual, Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke sat resnarkoba Polres Batu Bara, guna di lakukan penyidikan lebih lanjut” tegasnya.
Masih dilanjut Kasat Narkoba Polres Batu Bara :”Dari hasil penangkapan terhadap TSK kodok pada hari selasa 14 mei 2024 pukul 19:00 WIB, lalu kita lakukan pengembangan sehingga pada hari selasa 14 mei 2024 pukul 23:00 WIB petugas berhasil menangkap Fajar dan selanjutnya atas informasi dari para tersangka, petugas mendapat petunjuk lagi, sehingga pada hari jumat 17 mei 2024 pukul 06:00 WIB petugas berhasil mengamankan Rafi’i Yahya Siregar, selanjutnya ke tiga tersangka diamankan ke Mapolres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut” tutup AKP Ferry Kusnadi SH,MH.
(Nando Sagala)