
Batu Bara,Buser24.com – Berawal dari laporan warga, Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH, terpaksa ringkus Ade Ismi Ramadhan (28) warga Dusun Rambutan Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, yang berlokasi di Gang Krakatau Link II Kelurahan Indrapura kota Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Jumat (17/03/2023) sekira pukul 18:00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH melalui Kasubsi PID Sihumas Polres Batu Bara Bripka Suhendrik Kusuma menjelaskan kronologis kejadian tersebut bahwa :”Pada hari ini Jumat 17 Maret 2023 sekira Pukul 18.00 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH Mendapat informasi dari masyarakat yang bisa di percaya bahwa ada 1 (satu) orang sedang membawa narkotika jenis ganja di gang krakatau link II kelurahan kota indrapura kec. air putih mendapat informasi tersebut. Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di dapat dari infomasi tersebut, dan sekira pukul 18.10 Wib team Opsnal Polsek Indrapura sampai ke TKP yang di dapat dari informan untuk melakukan penggeledahan terhadap satu orang pelaku An. Ade Ismi Ramadhan dan ditemukan 2 (Dua) bungkus paket Sedang dan 1 (Satu) bungkus paket kecil berisikan narkotika jenis ganja Di kantong celana pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut.” ungkapnya.
Suhendrik menambahkan :”Dari Penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan pelaku dan Barang Bukti berupa 2 (Dua) bungkus paket Sedang berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (Satu) bungkus paket kecil berisikan narkotika jenis ganja” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)