
Buser24.com, Lombok Timur (NTB)- Polsek Pringgabaya Polres Lombok Timur melakasanakan giat operasi pekat (Razia Miras) lokal dalam rangka cipta kondisi menyambut malam tahun pengantian tahun baru bertempat di Desa Labuhan Lombok Desa Perunggabaya Utara dan Desa Pohgading Kecamtan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Sabtu (31/12/2022).
Hadir dalam operasi pekat (Razia/Miras) tersebut Kapolsek Pringgbaya AKP Totok Suharyanro SH, Kanit Reskrim Polsek Pringgabaya Ipda Gunawan W, Kanit Shabara Polsek Pringgabaya Ipda Thamzil, 3 orang angota Polsek Pringgabaya, 2 orang koramil 1615-02 Pringgabaya, 2 Trantib Kecamatan Pringgabaya.
Pelaksanaan Razia Miras di pimpin langsung kapolsek Pringgabaya berhasil mengamankan 68 Botol miras tradisional jenis tuak dan brem, ukuran 1500ml dan 600ml minuman keras tradisional jenis tuak dan 1 ember miras jenis brem.
Dan selanjutnya barang bukti diamankan di polsek Pringgabaya.
Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto SH mengatakan, terhadap para penjual miras akan diproses dengan dikenakkan pasal tipiring tentang peraturan daerah kabupaten lombok timur.
Akan di berikan peringatan agar tidak menjual kembali miras.Mengingat dampak dari miras dapat menimbulkan tindak pidana salah satunya perkelahian,tegas Kapolsek Pringgabaya.
Dari pantaua media Buser24.com Giat berjalan aman dan lancar. (Mur/Dup)
Editor:AS