
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan pelaku Indra Bangsawan Harahap alias Kaca (42) warga Desa Tanjung Seri Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara, yang diduga melakukan pembongkaran rumah dan pencurian barang-barang berharga milik korban Usman Sinaga (45) warga Dsn I Desa Tanjung Seri Kec Laut Tador Kab Batu Bara, pelaku ditangkap di Bangko Sempurna Kec. Bangko Pusako Jln Pini Anom Gang Asahan A Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau, Sabtu (20/05/2023) sekira pukul 07:00 WIB.
Saat dikomfirmasi, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, sekira pukul 06.00 Wib, pada saat korban Usman di telepon oleh istrinya dan memberitahu kalau rumah kedai kemalingan. Kemudian korban mengecek pintu dapur sudah rusak pada engsel bekas congkelan. Selanjutnya korban mengecek ke dalam rumah, dan melihat barang – barang milik korban sudah hilang berupa : 1 (satu) unit Hp merk Oppo A5s Warna merah dengan ime 1 :868593046969254, dan ime 2 : 868593046969247, 3 (tiga) buah BPKB masing masing dengan Plat Polisi Honda Vario 150 BK 2418 VAD, Yamaha BISON BK 6972 VAI, Mobil Fanther Jenis Pick Up BK 9194 NA, 8 (delapan) Slop Rokok, 1 (Satu) buah Kalung Emas Seberat 9,6 Gram, 7 (tujuh) buah Tas, 1 (satu) buah KTP, 2 (dua) buah ATM Beserta Buku Tabungan, 5 (Lima) buah Kartu BPJS Kesehatan dan Uang Kontan Rp.1.550.000., (Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Indrapura” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023, sekira pukul 07.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada melihat 1 (satu) orang Laki – laki yang di duga pelaku pencurian sedang berada di Bangko Sempurna Kec. Bangko Pusako Jln Pini Anom Gang Asahan A Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau. Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus SH melaksanakan penangkapan terhadap pelaku an. Indra Bangsawan Harahap dan mengamankan 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo A5s Warna Merah, yang diduga milik korban dan 1( satu) Unit Sp.Motor Honda Vario Warna Putih. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A5s Warna Merah, 1 (satu) Unit Sp.Motor Honda Vario Warna Putih yang sudah di ganti Warna Hitam Pakai Stiker “.
(Penulis : Nando Sagala)