
Labura, Buser24.com
Ketua investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Obor Monitoring Citra Independen Wilayah Sumut Syamsuddin Sianturi , Amd, Sip. menyimpulkan hasil investigasi, wawancara dilapangan, bendahara Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengundurkan diri akibat ” diduga tidak difungsikan jabatannya sebagai bendahara ” Kamis 24/08/23 saat dikonfirmasi di kantornya.
Oknum Pejabat Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labura dinilai manipulasi anggaran dana hibah tanpa sepengetahuan bendahara maka dia pilih mangkir atau tidak masuk di kantor bawaslu , akibat tidak sesuai dengan yang bendahara tau tentang pengeluaran uang dan bisa dikatakan tanpa diketahui bendahara penyerapan anggaran tersebut maka bendahara tidak mau menandatangani SPJ.
Bendahara Bawaslu (BN red) saat dikonfirmasi, membenarkan dirinya tidak difungsikan bagaimana selayaknya dia sebagai jabatan bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab Labura , (BN red) ngambil sikap tidak mau menandatangani pengeluaran uang tanpa dia ketahui karena resikonya sangat tinggi terangnya.
Bendahara saat dikonfirmasi , semenjak saya tidak mau menandatangani SPJ , saya tidak pernah masuk lagi ke kantor Bawaslu mulai sekitar bulan Mei tahun 2023 yang lalu, setelah itu saya tidak pernah masuk ke kantor dan tidak pernah menerima surat panggilan atau teguran sampai saat ini, secara prosedur saya masih tetap diperbantukan di bawaslu Kab Labura terangnya.
Ketau Bawaslu yang kebetulan masa jabatannya telah habis dan komisioner lainnya , masih tahap perekrutan sehingga masih kosong yang ada hanya sekretaris Banwaslu Hendrawan.
Ketua sekretaris Bawaslu Kab Labura menerangkan saat dikonfirmasi di kantornya Rabu 16/08/23 yang lalu, terkait bendahara benar tidak pernah masuk lagi dan sudah ada pengganti nya sebagai bendahara Pjs dari tingkat provinsi Sumut.
Terkait tupoksi sebagai bendahara yang lama (bn red) sekretariat telah melakukan surat panggilan atau teguran sampai 3 kali baik secara aplikasi whatsapp pribadi bendahara bahkan melalui emailnya, beliau mengabaikan nya maka kita melaporkan ke Bawaslu Provsu hingga menggantikan bendahara lama, masuk bendahara baru sebagai pejabat sementara.
Anehnya Ka Sekretaris Hendrawan, tidak bisa menunjukkan bukti surat teguran 1,2 dan 3 karena staf kantor yang pegang file surat per tinggal dan mengarahkan kepada wartawan dan LSM bila minta itu harus secara tertulis terangnya.
Lanjut terkait Pengadaan mobiler Bawaslu Kab dan tingkat kecamatan benar dari tingkat provinsi itu bukan di beli melainkan kontrak masing masing kecamatan mungkin pembayaran nya per bulan atau per tahun terang nya.
Ketua investigasi LSM OMCI Syamsuddin S, tetap menelusuri tentang proses berhenti nya bendahara Bawaslu Kabupaten Labura, dan terkait adanya indikasi dugaan penyelewengan dana pengeluaran yang tidak tepat sasaran, juga pengadaan mobiler yang di dinilai pengadaan nya satu pintu dari provinsi . Syamsuddin juga akan menindak lanjuti persolan ini sampai ke ranah hukum terangnya.
Rosmala Manik/tim
Editor : lb