![]()
SERGAI | Buser24. com — Kapolsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai Bersama Personil Unit reskrim Polsek Dolok Masihul dan Tim 11 dan Forkopimcam Kec Dolok Masihul, Kab Serdang Bedagai. berhasil mengungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja (Gol. I). Pada hari Selasa, 06 Januari 2026 pukul 16.00 wib. Dusun II Desa Kerapuh Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Barang bukti dua batang pohon Ganja. Dua ikatan kecil daun Ganja, satu bungkus kertas Tictac merk Toreador, dan satu unit Handphone Merk Samsung.
Dari ke tiga pelaku bersama -sama diamankan Tim Unit Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai yakni :
1. Andi Atmaja, Lk, (42) Thn, , Buruh Bangunan, Dusun II Desa Kerapuh Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
2. Surya, Lk, (27) Thn, Buruh Bangunan, Lingkungan IV Kel. Tualang Kec. Padang Hulu Kodya Tebing Tinggi.
3. Hanafi, Lk, ( 41 ) Thn, Buruh Bangunan, Lingkungan III Kec. Padang Hulu Kodya Tebing Tinggi.
Kronologi Penangkapan di laksanakan sekira pukul 14.00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya, bahwa Pelaku inisial A A memiliki (2) batang pohon Ganja yang ditanam diareal tepatnya didapur rumahnya Pelaku.
Menindaklanjuti Laporan dari masyarakat tersebut Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H.MH. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H.MH. beserta tim unit Polsek Dolok Masihul untuk melakukan Penyelidikan.
Setelah dilakukan Penyelidikan selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penggerebekan dirumah Pelaku di TKP.
Dari Penggerebekan rumah Pelaku an. Andi Atmaja yang diamankan (2) orang pelaku lainnya atas nama. Surya dan Hanfi serta ditemukan 2 (dua) batang pohon yang diduga adalah Pohon Ganja yang tertanam di dapur rumah Pelaku.
Selanjutnya terhadap Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Dolok Masihul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diperoleh keterang dari Pelaku inisial A A bahwa 2 (batang) Pohon yang diduga adalah Pohon Ganja sudah ditanam semenjak 4 (empat) bulan dan diperoleh bibitnya pada saat Pelaku di Aceh.
Atas perbuatan ketiga pelaku telah Melanggar Pasal 111 sub 127 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.
Polisi juga berhasil mengamankan Pelaku dan BB barang buktinya, berlanjut Lengkapi Mindik serta
Pemeriksaan sudah di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.
Dengan di hadiri oleh AKP HD Simanjuntak SH. MH. yakni Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H. MH. Ketua Tim 11 H Andi Ginting Sp. Anggota H Ependi Lubis SH, Ustad Nazar Piliang, AIPTU Hermanto. AIPTU Anwar. BRIPKA Ranto A. Damanik. (HL24)
Editor; Mas bagus
