![]()
Batu Bara,Buser24.com – Baru satu hari menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba SH, MH langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Atas perintah tegas Kasat Narkoba tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAK (30), warga Lingkungan I Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Batu Bara pada Selasa (20/1/2026) sekira pukul 03.00 WIB, di Gang Saudara, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,63 gram serta lima butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba SH, MH melalui Kanit 1 Ipda Juber Simanjuntak saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, Kasat Narkoba langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah target dipastikan sesuai dengan informasi, tim Unit 1 melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ujar Ipda Juber Simanjuntak.
Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika.
“Terduga pelaku mengakui bahwa sabu dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka serta barang bukti yang ditemukan, FAK yang diketahui bernama Fitra Andika Panjaitan kini ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna pengembangan jaringan dan proses hukum lebih lanjut.
(Nando Sagala)
