
BINJAI ( SUMUT ) – Bangunan dengan permanen di lingkungan Rumah Sakit AF di Jalan Jend.A.Yani Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota, Binjai diduga tidak mempunyai ijin Pengurusan Bangunan dan Gedung (PBG) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) kota Binjai.
Keterangan yang dihimpun Wartawan,Senin (14/04/2025) bangunan dua lantai dengan ukuran 20 x 10 Meter tersebut,sampai saat ini dikerjakan sudah mencapai sekitar 75 persen.
Sementara itu pihak Dinas Perkim kota Binjai,termasuk Kadis belum berhasil dikonfirmasi terkait bangunan tanpa PBG tersebut.Sedangkan Kabid Pembinaan dan Penataan Bangunan Gloria,MPd membenarkan bangunan tersebut belum memiliki PBG.
” Pihak Disperkim Binjai sudah melayangkan surat kepada pemilik bangunan bernama F dan Tim dari Disperkim juga sudah turun mengecek langsung bangunan tersebut,namun pihak pemilik bangunan belum juga datang mengurusnya ke kantor Disperkim, ” ujarnya.
Demikian juga pemilik bangunan tanpa PBG tersebut belum berhasil dikonfirmasi Wartawan.
Reporter : PB.