
Buser24.Com | Langkat (Sumut).
Kendatipun undang – udangn dan peraturan penangkaran burung walet ada, namun sepertinya itu sudah mulai dilupakan masyarakat dan pihak yang berwenang karena menurut pengamatan di kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara puluhan ruko menangkar burung walet tetap berjalan lancar.
Bahkan seorang pengusaha asal Stabat, “Akiyam” berupaya menambah penangkaran burung walet ini terbukti mulai dari daerah Pahlawan sampai ke Tanah Timbul hampir semua bangunan milik Akiyam yang hingga kini tetap bebas beroperasi, ketika awak Media ingin melakukan konfirmasikan terhadap Akiyam, tidak pernah berhasil karena beliau selalu berpindah – pindah tempat, dan menurut kabar untuk menghindari wartawan beliau kini berada di salah satu toko bangunan Sinar Alam jalan Tanjung Pura.
Maraknya penangkaran burung walet ini bukan sedikit , masyarakat Batang Serangan yang merasa khawatir bahkan ada juga penangkaran burung walet tersebut berdekatan dengan rumah ibadah sehingga orang yang melakukan ibadah merasa terganggu karena suara burung walet yang cukup ramai namun masyarakat tidak dapat berbuat apa – apa karena sepertinya pihak yang berwajib pun tidak pernah mempertanyakan hal tersebut.
sementara menurut masyarakat setempat, disana tidak satupun pengusaha penangkar burung walet itu mengantongi surat izin sehingga surat izin pembuatan ruko mereka jadikan penangkar walet”,Cetus Pihak Masyarakat.
Sementara itu pihak kecamatan Batang Serangan yang dihubungi tidak berhasil namun menurut informasi yang layak dipercaya dari staf camat batang serangan bahwa beberapa waktu yang lalu camat telah mengundang seluruh pemilik penangkar walet untuk dapat hadir di kantor camat yang tujuannya camat Batang Serangan agar segera melengkapi syarat – syarat penangkaran burung walet dan salah satu diantaranya mengurus surat izin namun sampaai saat ini pihak pengusaha burung walet tersebut sepertinya membandel dan tidak mengindahkan seruan camat batang serangan tersebut.
Reforter : Tim Buser24