
Simalungun buser24.com
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Sama halnya dengan Pemerintahan Nagori Bah Sarimah kecamatan Silou Kahean kabupaten Simalungun menggelar musyawarah Nagori ( Musnag Khusus ) pembentukan koperasi merah putih , bertempat di balai Nagori Bah Sarimah kecamatan silou kahean kabupaten Simalungun , Kamis ( l5/05/2025) . 13.40. wib.
Acara diawali dengan Mengumandangkan lagu indonesia raya serta mengambil keberkahan dengan Doa bersama .
Turut hadir Camat Silou kahean Bill Morgant Saragih, S.STP.
Pangulu Bah Sarimah Sukiran , Kapolsek silou kahean diwakili bhabinkamtibmas ,Danramil diwakili Babinsa , Abdi selaku pendamping desa , mewakili dinas kesehatan ,aparat desa ,Maujana serta undangan lain .
Sukiran dalam sambutan menyampaikan terimakasih kepada semua unsur yang hadir pada kesempatan rapat musnag khusus Nagori Bah Sarimah .
Menindak lanjuti program pemerintah terkait koperasi merah Putih untuk mengadakan pembentukan koperasi merah putih .
Kami mewakili pemerintahan dengan ini membuka secara resmi musnag khusus ujar Sukiran mengakhiri .
Camat Silou kahean Bill Morgant Saragih, S.STP. awali sambutan dengan ucapan puji syukur atas Rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa .
Mewakili pemerintahan kecamatan
Sampaikan dengan tegas bahwa instruksi Presiden no 9 Tahun 2025
Mengenai Koperasi Merah Putih demi kesejahteraan masyarakat . Apa yang menjadi program dimaksud telah ada aturan Juklak Juknis .
Untuk itu dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku .
Setelah dilaksanakan pembentukan pengurus koperasi agar dapat menganalisa kegiatan.
Mengenai pemilihan pengurus jangan melanggar aturan diantaranya aparat desa . Secara aturan bahwa pangulu merupakan pengawas kegiatan tersebut pungkas camat mengakhiri .
Abdi purba selaku pendamping lokal desa pada kesempatan tersebut sampaikan beberapa hal mengenai pembentukan koperasi merah Putih .
Instruksi presiden pada hari ini telah dilaksanakan yakni instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.
Upaya pemerintah berpihak kepada masyarakat telah hadir di Nagori Sungai Sarimah .
Adanya koperasi merah Putih bukan bersifat hibah namun pinjaman yang dikucurkan oleh bank negara .
Dana dimaksud harus dikembalikan.
Untuk itu dalam Wira usaha harus junjung tinggi memajukan desa serta kelengkapan berbadan hukum.
Koperasi ini akan membentuk unit-unit usaha secara profesional dengan model bank negara agar usaha dapat berkembang .
Pemanfaatan koperasi ini dapat membuat perekonomian warga berkembang , Sebut Abdi Purba .
Sebelum mengadakan Pemilihan pengurus koperasi merah putih Nagori Bah Sarimah , Sukiran menekankan bahwa pengurus harus memiliki potensi , Mampu menerobos ide – ide cemerlang dalam pengembangan usaha dan tentunya harus bertanggung jawab pada tugas masing masing .
Koperasi Merah Putih Bah Sarimah
terpilih sebagai Pengurus
Dego ,Abdi Purba ,Muslimin ,Ryan,
Adi Syahputra .
Koperasi Nagori Bah Sarimah merencanakan unit usaha antara lain Ayam Petelur ,Simpan Pinjam ,Apoteker Nagori .
Musyawarah Nagori khusus pembentukan koperasi merah putih Nagori Bah Sarimah berjalan baik .
( Moel Saragih )