
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan penyelenggaraan rumah tangga berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui oleh pemerintah pusat dan berkedudukan di dalam wilayah kabupaten daerah .
Istilah desa atau Pangulu Nagori adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan dalam pemerintahan kabupaten yang dipimpin oleh kepala desa atau Pangulu Nagori .
Permasalahan mendasar di tingkat Nagori bukan semata mata di sebabkan oleh internal Nagori Melainkan adanya penyebab di tingkat Kecamatan
Kabupaten
Propinsi dan pusat.
Permasalahan kerab terjadi dan akan semakin besar manakala tidak pernah di lakukan identifikasi analisa evaluasi permasalahan sesuai sumber penyebab beserta tingkat signifikasi nya secara parsitisipatif menghentikan permainan .
Ketidak cermatan mengidentifikasi analisa evaluasi permasalahan sesuai suara rakyat
Yang tidak secara langsung menghambat efektifitas dan efesiensi perencanaan pembangunan yang berujung pada In efesiensi Anggaran.
Setelah kroschek beberapa sumber kenapa saya ada niat untuk melindungi pangulu Nagori , namun saya enggan menerangkan secara terperinci apa sebab musabab adanya peluang terjadinya praktek korupsi di bumi Habonaron dobona ini.
Pangulu Nagori di ibaratkan buronan dan sapi perahan oleh oknum yg tidak bertanggung jawab , Pangulu akhirnya tak luput dari cengkraman tumbal dalam permainan .
Usulan warga disaat Musrenbang Kerab di coret dinas terkait Seolah apa yang dibutuhkan Warga Nagori
Tidak final
Karena yang menentukan keperluan desa seolah olah dinas terkait lah sebagai penentu bagian mana yang boleh di kerjakan dan siapa yang membelanjakan dalam tekanan.
Aliansi Wartawan Asal Simalungun akan Siap Melepas cengkraman tekanan ini menuju bumi Habonaron Dobona ,
Simalungun Maju Jaya Bermartabat. ( SMJB )
Sumber Penulis
Henri Saragih SH
Dewan Pendiri AWAS
Bersambung ………..