
Buser24 com lombok timur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengumpulkan 14 orang kepala desa (Kades) yang mendaftarkan diri sebagai Calon legislatif (Caleg) pada pemilihan legislatif 2024 mendatang, Dimana 11 Kades sudah mengajukan surat pengunduran diri, termasuk 3 kades yang hingga saat ini masih enggan mengajukan mengajukan pengunduran dirinya. Senin (12/6/2023)
Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Salmun Rahman menyebut Jika melihat dari rencana proses penelitian berkas hingga penetapan Caleg sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekitar tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023. Tentu untuk memuluskan proses pencalonannya karena masih menjabat sebagai Kades membutuhkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati.
“Karenanya hari ini kami mengumpulkan 11 kades yang sudah mengajukan pengunduran diri, termasuk 3 kades yang belum hingga saat ini mengajukan surat pengunduran dirinya,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Salmun memberikan arahan pada kades yang hadir terkait proses surat pengunduran diri sebagai kades karena ikut mendaftar sebagai caleg. Dari 11 orang yang sudah mengundurkan diri itu sesuai mekanisme, ada syarat masih kurang yakni surat pemberitahuan berita acara dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kita minta pada 11 orang kades itu untuk menyampaikan pengunduran dirinya ke BPD, dan BPD kembali bersurat PMD dengan melampirkan berita acara, kami juga sudah bersurat ke BPD,” terangnya.
Untuk 3 orang Kades yang masih belum mengajukan pengunduran diri agar secepatnya membuat surat pengunduran dirinya termasuk juga ke BPD, agar semua proses pengajuan ke Bupati bisa diproses bersamaan, jangan sampai karena keengganan atau pertimbangan lain untuk mengulur waktu, menyebabkan pencalegannya terhambat dan pihak PMD yang disalahkan padahal itu akibat dari kelalaiannya sendiri.
“Semua kades ini sebenarnya sudah tau tahapan dan alur dari pengajuan surat pengunduran diri, tapi proses ke Bupati tidak secepat kalau kita yang setujui dan tandatangani,” paparnya.
Disebutkan Salmun, Kades yang belum mengajukan surat mengundurkan dirinya, yakni Kades Korleko, Kades Suangi, dan Kades Lenek Lauk. Ia berharap setelah dikumpulkan secepatnya yang bersangkutan mengurus surat pengunduran dirinya agar SK Pemberhentian dari Bupati bisa keluar kisaran tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023 mendatang.
“Kami berharap 14 kades yang ikut sebagai caleg pada 2024 mendatang, terutama yang 3 kades yang belum itu untuk segera mengurusnya, agar SK pemberhentian dari Bupati segera kami ajukan dan nanti SK pemberhentian dari Bupati itu dalam bentuk kolektif karena alasan dan tujuan pengunduran yang sama,” tutupnya. (Purnomo)