
DOLOK MASIHUL | Buser24.com – Maneger Perkebunan PT Socfin Indonesia Bangun bamdar Diduga Tutup mata terhadap kelakuan Asistennya.
Pasalnya kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap warga Blok 9 inisial AS Alias Sitorus Pane PR (62) yang nama Ia di tuduh menutupi – nutipi pencuri dan dituduh mencuri buah kelapa sawit (PKS) oleh oknum PT Socfindo Bangun Bandar (SBB) Dolok Masihul Selasa (21/5) lalu.
Pasalnya Pihak Perkebunan PT Socfin Indonesia Bangun Bandar, Dolok Masihul yang merulakan pabrik minyak sawit terbesar ini merasa diatas angin, dan tidak takut kepada siapapun, serta semena – mena terhadap masyarakat.
Hal itu terjadi pada seorang ibu janda (62) inisial AS alias Sitorus Pane yang merupakan warga blok 9, sudah selesai memanen buah kelapa sawit miliknya, yang akan dijualnya ke pada toke kelapa sawit, langganannya.
“Kemudian, AS didatangi Asisten Socfindo bersama rekan kerjanya pada pukul 21 : 00 hari selasa 21 : 00 yakni inisial R Alias Sinulingga berupaya menghalang – halangi untuk tidak ditimbang dulu. Kemudian Asisten tersebut mengacak – acak kelapa sawit milik warga inisial AS Alias Sitorus Pane PR (62), sekisaran 12 janjang, setelah itu Oknum Asisten itu melilih 3 janjang dan berkata ini sawit Socfindo.
Harapan AS Alias Sitorus Pane ini memanen buah kelapa sawitnya untuk bisa digunakan hasilnya, namun bukan hasil curian tetapi milik sendiri, yang berada di blok 7 desa Aras panjang. Kecamatan Dolok masihul, Kab Sergai.
tuduhan pencemaran nama baik terhadap ibu janda 2 anak ini Inisial AS alias Sitorus Pane, PR (62).
Saat ini belum ada tanggapan dari Pihak PT Socfin Indonesia / Anak BUMN, yang dinilai Arogan terhadap masyarakat Desa Aras Panjang, dan khususnya warga Blok 9 Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
“Kemudian, Media ini mencoba meminta pendapat Tokoh Masyarakat desa Krapuh dan juga sebagai Anggota BPD Desa Krapu, Surianto, terkait dugaan permasalahan pencemaran Nama Baik yang dialami AS alias Sitorus Pane, Ia Red Surianto “mempertanyakan, apa alasan dan bukti pihak Perkebunan PT Socfin Indonesia Bangun Bandar menuduh korban,,?? apa ada bukti-buktinya,,??? sampai mereka menuduh, ??,”Ujarnya. Sabtu 22/6/2024, pukul 22 : 00 Wib.
Masih Tokoh Masyarakat Surianto, menegaskan kalau ada bukti bukti nya silahkan saja, tapi jika tidak bisa dibuktikan seharusnya berdedikasi tinggi terhadap orang tua ya berdamai lah dan minta maaf, “Ujarnya.
Masih surianto, jika ada bukti bahwa kelapa sawit Socfin itu di temukan diantara 3 janjang itu seharusnya pihak PT Socfindo memanggil aparat,, lah, ia Red Surianto kembali mempertanyakan jika tidak terbukti atas tuduhan Perkebunan PT Socfindo seharusnya lebih tepat dilalukan berdamai dan minta maaf kepada korban dengan mendatangi korban kerumahnyan.”Tambahnya lagi.
Kemudian Surianto selaku Tokoh Masyarakat di Desa Krapuh ini juga mengatakan kalau pihak Perkebunan PT Socfindo tidak merasa bersalah dan tidak mau berdamai kepada korban, tentu sah sah saja jika dibawa keranah hukum artinya pihak korban harus melaporkan Asisten itu ke pihak kepolisian, agar lebih cepat proses hukumnya, Ia juga mengatakan seperti umpama Fitnah Lebih Kejam dari pembunuhan, ” Terangnya.
Demikian Ketua LSM Lembaga pemerhati keadilanHukum (LPKH) Sugito menyebutkan oknum Asisten PT Socfindo seharusnya dilaporkan saja lah kepada kepolisian, jangan di lama – lamakan lagi, seherakan saja, paling tidak Asiaten itu di pidana walau menjalani 3 bulan kurungan penjara, kalau dia sudah dipenjara berarti Ia Asiaten itu pasti dijatuhkan sangsi dari pihak PT Socfindo.
Sugito juga menyampaikan hal yang serupa jika Perkebunan PT Socfindo bangun bandar harus di kasih pelajaran agar tidak sesuka maunya melakukan brutal teraebut,”Tegasnya.
Oknum PT Socfindo tidak ber adab kepada orang tua, yang di lakukan oleh oknum Perkebunan PT SBB dengan inisial Rengga Sinulingga, dengan mem bentak – bentak (HL24)