
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Ipda Junaidi SH meringkus dua orang laki-laki yakni SR (53) dan IR (24) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, Kamis (29/2/2024).
Informaai yang diperoleh dari Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar SH, melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP A.H Sagala membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa :”Bermula dari Laporan masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada dua orang pria yang memiliki / menguasai Narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut petugas langsung kelokasi di kediaman rumah Jalan Rahmad Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras dan betul saat petugas nyampai lokasi, kedua tersangka sedang asik menunggu pembeli dan langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Medang Deras” ungkapnya.
Kasi Humas melanjutkan kembali bahwa :”Setelah diinterogasi petugas dan menggeledah badan pelaku ditemukan tujuh paket shabu dalam kantong celana sebelah kiri pelaku. Uang tunai Rp178.000, 1 buah timbangan elektrik, 2 bungkus plastik sedang kosong, 1 bungkus plastik kecil kosong, 1 buah mancis warna merah, 1 buah alat hisap/bong. Kedua pelaku mengakui narkotika jenis shabu miliknya yang hendak dijual. Petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti dan kedua nya dibawa ke Mako Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut” tutup AKP A.H Sagala.
(Nando Sagala)