
Buser24.com |Langsa.
Seorang oknum ASN dari salah satu kantor dilingkungan Pemko Langsa diduga kuat terlibat dalam praktik suap terkait dengan proyek pengaspalan di Aceh Timur, yang menelan dana aspirasi yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.
Proyek tersebut terdiri dari tiga titik pengaspalan jalan yang diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Aceh Timur, yang diduga menjadi ajang korupsi dan kolusi serta gratifikasi. Antara lain :
1. Perencanaan Penanganan Long Segment Jalan Cot Geulumpang-Matang Peulawi
2. Perencanaan Penanganan Long Segment Jalan Beusa Meurano – Pasir Putih
3. Perencanaan Penanganan Long Segment Jalan Alue Gadeng Sa
Menurut informasi yang didapatkan dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, proyek-proyek ini diduga kuat telah dialihkan kepada pihak tertentu yang memiliki koneksi dengan oknum pejabat dan kontraktor lokal.
Ditengarai oknum ASN yang terlibat dalam proyek ini, disebut-sebut bekerja sama dengan seseorang yang menurut sumber ada memiliki hubungan dekat dengan salah satu pasangan kepala daerah terpilih periode 2025-2030.
Dalam praktik yang mencurigakan ini, diduga kuat ada oknum ASN yang menjual proyek tersebut sebesar 14% dari nilai pagu anggaran.
Selain itu, oknum ASN juga dikabarkan telah menerima uang hasil penjualan proyek tersebut hingga ratusan juta rupiah sebagai uang muka untuk sebagian pekerjaan dalam proyek tersebut.
Dugaan ini semakin memperkuat adanya indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, bahwa proyek-proyek yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kepentingan umum yaitu infrastruktur dan kesejahteraan bagi masyarakat justru diselewengkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan oleh oknum dan kelompok tertentu.
hal ini masyarakat pun telah dirugikan karena anggaran yang harusnya menjadi bagian dari pembangunan untuk kepentingan masyarakat banyak justru menjadi ajang bisnis bagi segelintir oknum untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.
Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi , Gratifikasi, dan/atau Penyalahgunaan Wewenang yang diduga melibatkan oknum ASN tersebut, masyarakat mendesak APH untuk mengusut dan menindak tegas para pihak dan yang terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan terkait dengan aliran anggaran ini.
Salah satu Oknum ASN terkait dengan persoalan tersebut dianggap telah melawan hukum dan melanggar UU Tipikor, seperti yang termaktup pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Dan Pasal 12B UU Tipikor, yang menyebutkan bahwa setiap penerimaan sesuatu yang berhubungan dengan jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja.
Pasal 55 KUHP, yang dapat menjerat para pihak-pihak yang turut serta membantu dalam tindak pidana ini.
Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun tangan, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan memastikan apakah ada unsur korupsi, kulusi dan nepotisme dalam aliran dana proyek ini.
Harapan sejumlah masyarakat Transparansi dan ketegasab dalam penegakan hukum dan masyarakat baik Aceh timur dan kota Langsa serta Aceh Tamiang berhak untuk mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan. Baik itu sumber dana aspirasi dan juga sumber dana lainya yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik, diduga kuat malah berpotensi menjadi ladang bancakan bagi segelintir oknum dan pihak pihak yang memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan serta kepentingan pribadi.
Pada saat awak media menghubungi Kepala Dinas PU kabupaten Aceh timur melalui via seluler pribadinya guna melakukan konfirmasi namun nomor Kontak Kadis tidak aktif, sehingga berita ini dipublikasikan
Lanjut, Kasus ini kembali menambah daftar panjang dan catatan terkait adanya dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan birokrat dipropinsi Aceh, yang menunjukkan betapa pentingnya bagi penegak hukum untuk bertindak tegas.
Akankah APH berani untuk membongkar dan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.? Masyarkat dipopinsi Aceh dan seluruh Indonesia menunggu langkah tegas dan transparansi dari APH menjalankan proses hukum yang jelas dan berkeadilan akan menjadi bukti bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan di NKRI demi kesejahteraan rakyat.
Reporter : tim