
Buser24.com-(SIMALUNGUN)
Managemen PT PN III Unit Kebun Silau Dunia baru-baru ini menurunkan alat berat untuk mengolah tanah HGU untuk Penanaman sawit di areal afd III yang biasa digunakan warga Dusun Silandoyung Nagori (Desa) Silau Paribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun bermain bola , menjadi viral di sosial media bahkan mendapat kecaman dan protes dari puluhan nitizen.
Aktivitas eksekusi lapangan bola di Afdeling III seluas 3500 meter persegi mendapat protes warga di Sosial media yang di klaim sudah tiga tahun digunakan sebagai sarana olahraga.
Namun Manament Kebun Silau Dunia selaku pihak yang telah menanami mengolah lahan lapangan bola dimaksud mengatakan bahwa mereka adalah pemilik tanah yang sah.Tanah seluas 3500 meter persegi itu masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).
“Tidak mungkin itu kita berikan sebagai sarana olahraga ” tegas Asisten Personalia Kebun (APK) Juliandi P Silalahi,SH saat di konfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya,Jum’at (23/10/2022) kemarin
APK Kebun Silau Dunia lebih lanjut memberikan tanggapan bahwa .
“Terus mau diberikan kepada siapa sedangkan yang melakukan permohonan saja bukan Pemerintah Desa ,hanya segelintir orang Sedangkan menurut aturan dan ketentuan itu haruslah diajukan instansi dan ada ganti ruginya yang tidak sedikit jumlahnya , sebab merubah peruntukan .
Karena peruntukan yang diberikan negara kepada perusahaan adalah untuk ditanami komoditi perkebunan.
APK mengaku bahwa salah satu Gamot (Kepala Dusun) bersama rekannya pernah datang bertemu dengannya untuk berdiskusi hal tersebut.Bahkan menurut APK mereka berjanji akan memberikan edukasi kepada warga.
APK juga menyesalkan adanya statement tidak adanya kerugian bagi kebun jika lapangan itu diberikan.
Juliandi mengatakan,satu meter saja harus ada ganti rugi sesuai dengan aturan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 235 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan.Harus ada izin prinsip dari Kementerian” ujar Silalahi.
Sambung Juliandi , ada komentar yang mengatakan lahan tersebut diluar patok HGU,ini sangat keliru, logikanya,urutannya ada lahan warga yang baru-baru ini di suguh hati dan telah dikembalikan ke perusahaan karena masuk dalam HGU .
Mana mungkin lapangan itu diluar HGU sementara disebelahnya lahan garapan warga yang dikembalikan ke kebun dan mendapatkan suguh hati,ucapnya.
Bahwa masyarakat telah bermohon untuk menggunakan lahan seluas 3500 M² sebagai sarana olah raga, karena selama tiga tahun telah dirawat dan ditanami rumput oleh masyarakat.
Adanya surat terbuka dari salah satu himpunan ketika di pertanyakan ke APK , Juliandi menyampaikan bahwa
Atas surat terbuka tersebut APK Kebun Silau Dunia Juliandi Parlindungan Silalahi mengatakan bahwa semangat Gemapsi dalam memperjuangkan aspirasi sebahagian kecil pemuda masyarakat Desa Silau Paribuan sangat tidak berdasarkan hukum.
Menurutnya Gemapsi mewakili masyarakat Simalungun tanpa ada legal standing dari masyarakat Simalungun itu sendiri.
Harusnya Gemapsi mengetahui dan memahami bagaimana situasi dan tahu secara jelas persoalan yang sebenarnya dan harusnya memiliki bukti-bukti .
Apakah Gemapsi mengetahui bagaimana dialog dan diskusi yang sudah dibangun Kebun Silau Dunia bersama Gamot (Kadus) dan mantan Kepala Desa .
Dalam dialog tersebut kita berharap dapat paham dan mengerti kondisi areal tidak dimungkinkan dijadikan sarana olahraga,oleh karena tidak sesuai dengan izin peruntukannya.
Bahkan pihak manajemen Kebun Silau Dunia telah memberikan solusi agar sarana olahraga yang mau digunakan pemuda Silau Paribuan dapat memakai lapangan bola yang ada di emplasmen Kebun Silau Dunia bahkan manajer berinisiasi untuk menyumbangkan berapa bola dan jaring gawang untuk dapat mendukung semangat olahraga.
Tapi upaya yang kami lakukan ditolak dengan alasan lokasinya jauh padahal menurut saya lokasi nya hanya berjarak kurang lebih 2 KM dari Silandoyung dan ini menurut saya bertentangan dengan semangat olahraga yang selama ini didengungkan, ucap mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Pidana dan Kriminolog (IMAPIKR) FH USU .
mantan Presedium HMI Komisariat FH USU lebih lanjut menyampaikan bahwa
Saya paham dan tahu hukum dan Saya juga meminta (Gemapsi) untuk mencerdaskan bangsa dan generasi bangsa Ini sesuai fakta , ucapnya mengakhiri.( MS )
Editor: L Bagus