
SERGAI | Buser24.com — Pemerintah Kab Serdang Bedagai (SERGAI)di bawah Kepala dinas lingkungan hidup diduga tidak profesiaonal dalam menangani pengelolah Tempat pembuangan sampah (TPS).
Seperti disalah satu tempat pembuangan sampah di kab sergai contohnya, tepatnya di jalan Belidaan Desa sungai paret kecamatan Sei rampah, Kab Sergai, Provinsi Sumatera Utara.
Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah telah menyediakan tempat pembuangan sampah (TPS) namun patut Diduga Asal-asalan, yang dapat merusak jalan Provinsi yang baru dibangun oleh pemerintah provinsi itu, bukan hanya itu saja mencemari pemukiman, kemudian tercium aroma bau bisuk akibat sampah tersebut.
Terlihat oleh media ini bahwa sampah masyarakat tersebit sudah ber bulan-bulan masih saja menumpuk di tumpukkan di badan jalan Provinsi.
Sia-sia Mengahabiskan anggaran miliaran rupiah akibat ulah dinas lingkungan hidup kab sergai, diduga jalan tersebut digunakan menjadi tempat pembuangan dan penumpukan sampah dalam pantauan media ini pada hari Sabtu 5/10/2024 pukul 16 : 00 Wib.
Untuk diketahui sampah tersebut tidak pada tempatnya, ironisnya sampah tersebut sudah tidak pada tempatnya terlihat sengaja ditumpik diatas aspal jalan milik Prov Sumatera Utara, berikutnya sampah tersebut sampai sudah sampai ditegah jalan.
Disinyalir Kadis Lingkungan hidup Kab Serdang Bedagai diduga tidak perduli atas kinerja anggotanya.
Menurut Warga Desa Senayan Kecamatan Sei rampah Sebut saja RN dan warga lainnya saat dikonfirmasi media ini Jumat 4/10/2024 pukul 17 00 Wib, yang sedang melintas membenarkan, terkait pembuangan sampah tersebut, iya pak, ini sudah tidak heran lagi kami pak, sudah ber kali-kali penumpukan sampah di jalan ini bahkan pernah sampai di tengah jalan.
Hal itu sudah ber kali-kali di lakukan pihak lingkungan hidup, namun disayangkan kepala dinas Lingkungan Hidup tidak perduli keluhan masyarakat dan warga juga sering kritik ke dinas lingkungan hidup kab Sergai, namun seakan tidak diperdulikan. “Ujarnya.
Berikutnya salah satu warga dari desa senayan bernama Al (57) menambahkan kepada media ini, kami juga ribut baru- baru ini warga meminta segera dibersihkan ke pinggir TPS,
Lah ini terjadi lagi seperti itu bahkan saya tadi lewat dari sana ku lihat sampah itu di tumpukkan begitu saja tengah jalan provinsi.”Ujarwarga.
Mhd Indra N. Spd MM, selaku Kepala perwakilan wilayah Sumatera Utara, (KAPERWIL) Patroli24jam angkat bicara siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi penularan bakteri dan penyakit menular akibat pembuangan sampah limbah tersebut.”Paparnya.
Iya nya menambahkan, Penyakit bisa menyebar kemana -mana. kata Mhd Indra, lagi saat dikonfirmasi oleh media ini. Menurut nya jika memang suda tidak memenuhi kapasitas di TPS tersebut sebaiknya carilah tanah Swasta tanah masyarakat yang tanahnya untuk bisa di pakai oleh pemerintah untuk tempat pembuangan sampah (TPS).” Katanya.
Dengan anggaran pemungutan hingga berpariasi dengan ditaksasi restribusi tps mencapai Rp 3,875,500, restribusi perbulan.
Untuk pemungutan uang sebesar Rp 15 000 di setor kemana, menurutnya selama ini tidak pernah kutipan Rp 15 000 masuk Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) jika itu dilakulan oleh dinas lingkungan hidup
Maka itu bisa di katakan Pungutan Liar (Pungli) tentu ini suatu pelanggaran hukum, “Katanya. Hal ini tidak bisa dibiarkan diminta kepada APH aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Kadis Lingkungan Hidup Kab Sergai, dan para terkait.” Tegasnya.
dari salah satu pemilik warung di senayan Irma (46) saat dikonfirmasi “mengatakan, setiap 1 minggu sekali di pungut biaya sebesar Rp 15 000, dan berfariasi ada yang dipungut Rp 50 000, bayangkan saja berapa kecamatan dan desa yang di pungut oleh dinas lingkungan hidup kab sergai.”Katanya.
Pjs Bupati Sergai Parlindungan Pane. ketika dikonfirmasi melalui WA nya, Iya enggan memberikan jawaban kepada media ini terkait penumpukan sampah yang tidak harus dilakukan oleh dinas terkait ke lokasi. (HL 24)
Editor…zamri.