
SERGAI | Buser24. Com —- Kebal hukum proyek revitalisasi di satuan Pendidikan sekolah dasar di SD 102062 Bangun bandar Desa Martebing Kec, Dolok masihul Kab, Serdang bedagai. Provinsi Sumatera Utara. diduga Di bekingi Oknum.
Asal jadi dan diduga menyalahi Prosedur Tehnik Penggunaan Bahan Bangunan yang di gunakan oleh Kepala Sekolah dan pemborong, serta konsultan, yang mengakibatkan menjadi sorotan publik dan serta gunjingan masyarakat.
Dalam pelaksanaan Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 426,090.000 dari APBN yang dikerjakan oleh panitia pembangunan satuan Pendidikan, sarat diduga melakukan penyimpangan, dan disinyalir potensi korupsi, serta pelanggaran spesifikasi teknis dalam juknis yang sudah di tentukan, namun dapat diduga telah melanggar kewenangan kepala sekolah dan oknum yang memperkaya diri sendiri.
Dari hasil investigasi awak media di lokasi proyek, untuk pengerjaan Revitalisasi tersebut sudah dikerjakan 75℅ yang menelan anggaran sebesar Rp 280 000 hal ini mengungkap berbagai kejanggalan. Diantaranya, penggunaan material Baja ringan bekas, yang seharusnya diganti total sesuai standart rehabilitasi bangunan gedung pendidikan tersebut.
Selain itu, semen merk Rajawali diduga tidak sesuai dengan ( RAB ) Rancangan anggaran biaya APBN 2025 ditambah lagi papan listplang dan kayu ring yang digunakan, semuanya dari bahan bekas bongkaran ruang kelas.
Selain itu, Garis pembatas (police line) antara area pengerjaan dengan aktivitas belajar mengajar juga asal – asalan terlihat rawan tanpa List pembatas yang sangat membahayakan keselamatan siswa.
Saat di lakukan konfirmasi kepada kepala Sekolah Inisial (K) LK 56 Ianya sangat ketakutan dan mengaku salah serta minta maaf kepada awak media, selasa 7/10/2025, memberi uang Rp 2500 000 kepada Media agar tidak di beritakan.
Ironisnya lagi saat awak media mencoba mengkonfirmasi atas temuan ini, kepada kepala sekolah SD 102062 bangun bandar, inisial (K) melalui WA terkait atas pengakuannya kepada awak media tepatnya di salah satu warung milik (M) dengan Alasan HP Saya kehabisan Batre.”Ujar kepala Sekolah.
tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Dengan adanya temuan awak media akan menindaklanjuti seraya meminta kepada ( APH ) aparat Penegak Hukum tindak pidana korupsi (TIPIKOR), untuk mengusut tuntas guna mendapatkan dan memastikan agar proyek ini tidak disalah gunakan para oknum tersebut.
Proyek ini seharusnya menjadi sarana prasarana peningkatan mutu pendidikan, bukan ladang bancakan anggaran, maka (APH) aparat Penegak Hukum diminta periksa Kepala Sekolah terkait.
Lanjutlagi Pada Hari selasa 7/10 kepala sekolah mengaku salah kepada media pada saat pertemuan nya dengan media, serta mengaku bahwa bahan bangunan Revitalisasi yang menggunakan anggaran APBN tersebut dibelanjakan oleh oknum konsultan. Bersambung ( Tim )
Editor…zamri.