![]()
SERGAI | Buser24. Com —- Pelanggaran berat dugaan aktivitas galian C ( Ilegal) tanpa izin kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Prov Sumut.
Berdasarkan hasil pantauan Media ini di lapangan serta informasi yang dihimpun dari warga, Sabtu (7/2/2026), yang terpantau di dua lokasi menjadi tempat aktivitas galian C Ilegal Meresahkan warga.
Lokasi pertama berada di Dusun IV B, Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan sudah sejak lama beroperasi, dan Informasi yang diperoleh Media ini menyebutkan, bahwa aktivitas di lokasi tersebut dikabarkan tidak beroperasi. Namun demikian, disembunyikan, hanya alat berat masih terlihat berada di lokasi, dan menurut warga setempat, aktivitas tersebut sebelumnya telah berlangsung cukup lama serta belum pernah tersentuh tindakan hukum.
Sementara itu, di Dusun Karang Sari, Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, aktivitas galian C justru dilaporkan masih berjalan sebagaimana biasa tanpa hambatan yang terlihat, bagai mana bisa tersentuh hukum,,? Pasalnya pihak APH disinyalir berbaik hati seolah oleh pembiaran seperti kedok Cuci tangan untung pucuknya.
Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Selain menimbulkan debu akibat truk pengangkut material yang tidak menggunakan penutup, aktivitas itu bebas tanpa rasa takut lalu lintas kendaraan dengan bermuatan berat juga disebut menyebabkan kerusakan jalan.
“Debu berterbangan ke rumah-rumah warga, jalan jadi rusak dan berlubang. Kondisi ini membuat lingkungan tidak sehat. Kami khawatir akan ter jadi kerusakan lingkungan akan semakin parah pihak APH pun berbaik Hati stop tanpa tindakan dan tidak ada tindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga berharap agar aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kab Serdang Bedagai masa bodoh dan dapat segera melakukan penertiban, sebagaimana tindakan yang sebelumnya pernah dilakukan terhadap aktivitas serupa di bantaran Sungai Ular.
Sehubungan dengan hal tersebut, telah berupaya meminta klarifikasi dan tanggapan resmi dari Satreskrim Polres Serdang Bedagai dan Satpol PP Sergai, khususnya terkait: Status perizinan aktivitas galian C di lokasi dimaksud. Pemenuhan aspek hukum, lingkungan, dan administrasi perizinan. Serta menjauh kan diri dari Langkah serta pengawasan maupun penindakan yang telah atau akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.
Terkait hal ini, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sergai, Ipda Feris Harefa, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, “Kami cari tahu dulu, bang,” singkatnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasatpol PP Sergai Muhammad Wahyudi mengatakan kepada media ini bahwa karena tidak ada peraturan daerah kamipun tidak sewenang wenang untuk melakukan penutupan, ” Ujarnya, kepada media ini saat di konfirmasi di halaman polres Sergai pekan lalu sembari bersama kasat Reskrim polres Sergai.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau SIPB) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, perampasan keuntungan hasil tindak pidana, serta kewajiban membayar biaya pemulihan akibat kerusakan yang ditimbulkan.
Pakar hukum Direktur LBH Lingkungan Hidup, DR Damai SH, MH. Dari Surabaya Jawa Timur memaparkan, seharusnya pemerintah Respon dan tidak pelaku tambang galian C ilegal yang dikelola oknum yang tidak bertanggung jawab adalah ilegal. Ia menegaskan bahwa oknum tersebut seharusnya memiliki izin resmi dan beroperasi bukan secara ilegal
Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa kasus galian C ilegal yang dilaporkan di berbagai daerah, Aktivitas galian C ilegal ini dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, merugikan masyarakat, dan mengancam keselamatan infrastruktur.
Pemerintah dan aparat penegak hukum telah menegaskan bahwa galian C ilegal merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. “Tegasnya. (Tim)
