![]()
Tebing tinggi | Buser24 Com — Menjamurnya kegiatan Aktivitas galian C ilegal kuat tudingan meresahkan masyarakat terjadi di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Prov Sumut. Pada Hari Selasa 10/2/2025. Pukul 10 : 00 wib.
Untuk diketahui, Kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.
Berdasarkan pantauan media di lokasi, terlihat satu unit alat berat jenis Exkavator sedang beroperasi melakukan pengorekan tanah, sementara sejumlah mobil truk hilir mudik mengangkut tanah urug dari area galian ilegal tersebut.
Aktivitas berlangsung setiap hari dan menimbulkan keresahan akibat debu dan tidak kemungkinan akan merusak jalan Umum, serta kerusakan badan jalan desa akibat ulah para pelaku galian C ilegal tersebut yang lalu lalang kendaraan bertonase besar.
Selanjutnya, Sejumlah warga mengaku resah di ungkapkan kepada Media, Selain mengganggu kenyamanan, mereka juga khawatir akan dampak jangka panjang terhadap kondisi tanah di sekitar lokasi pemukiman warga.
Masih Warga setempat, “Kami takut nantinya kalau musim hujan tanahnya longsor bahkan Jalan pun sudah mulai rusak karena truk besar pengangkut galian C sering lewat,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan oleh media ini.
Harap Warga menyebutkan, hingga kini belum pernah ada sosialisasi resmi dari pihak pengelola terkait legalitas maupun dampak lingkungan dari aktivitas galian C ilegal tersebut.
Dan mereka berharap kepada pemerintah daerah dan aparat penegak Perda,, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penutupan.
Sebagaimana diketahui, kegiatan galian C wajib dilengkapi sejumlah perizinan, termasuk izin usaha pertambangan batuan serta dokumen pengelolaan lingkungan, Jika tidak memenuhi ketentuan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian C ilegal tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait di Kabupaten Sergai segera menindaklanjuti dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut sebelum menimbulkan dampak buruk yang lebih luas.
Pelaku aktifitas Galian C ilegal dapat di ancaman pidana bagi pelanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (HL24)
