
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan Nafrizal (26) warga Desa Sukaramai Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, terkait kasus Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat 2 ke 1e Subs pasal 351 dari KUHPidana terhadap korban Riko Fran Made Rajagukguk (33) warga Dusun VI Desa Suka Ramai Kec. Air Putih Kab. Batu Bara yang dilakukan Pada Hari Jumat Tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 09.00 Wib lalu di areal sawit Dusun VI Desa Sukaramai, pelaku ditangkap petugas di kediamannya pada hari Selasa (11/07/2023) sekira Pukul 12:30 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada Hari Jumat Tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 09.00 Wib korban Riko sedang bertugas untuk mengawasi anggota yang panen sawit di ladang sawit milik saudara Jannes alias ACAI selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib korban keliling patroli sekitar Areal kebun sawit dan saat korban berada di areal sawit Dusun VI Desa Sukaramai, korban melihat ada dua orang laki laki yang dikenal bernama Umar Alias Uma dan Pijal sedang menggerek sawit sedangkan rekannya Umar mengangkat buah sawit yang jatuh dari pokok hingga kedua pelaku sudah berhasil mengambil sawit sebanyak 5 (lima) tandan dan saat itu korban langsung mendatangi kedua pelaku dan mengatakan “ngapain kalian disitu” dan mungkin karena kedua pelaku merasa terganggu dan ketahuan sehingga kedua pelaku langsung mendatangi dan memukul korban dimana saat itu pelaku atas nama Umar alias uma memukul pelapor pakai bambu sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai bagian lengan kiri, kepala dan telinga kiri pelapor dan pelaku bernama bernama pijal memukuli saya pakai kedua tangannya yang mengenai begian perut, dada dan rahang sebelah kiri pelapor, Atas kejadian tersebut korban mengalami luka koyak dibagian belakang telinga kiri, lika memar dilengan kiri dan luka memar dibagian punggung, selanjutnya saya membuat laporan pengaduan di Polsek Indrapura guna di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Selasa Tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada 1 (satu) orang pelaku penganiayaan sedang tidur di rumahnya Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH bersama anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki / pelaku an. Nafrizal selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku” tegasnya.
(Penulis : Nando Sagala)