Buser24.com, Meranti – Beberapa Anggota Kelompok Tani Rumbia Lestari Desa Mengkopot Kecamatan Putri Puyuh Kabupayrn Kepulauan Meranti, pihaknya sangat mengharapkan Keadilan terhadap pihak istansi yang terkait.
Pasalnya Lokasi Kelompok Tani Rumbia Lestari diduga diserobot oleh salah seorang warga setempat inisial AN telah melakukan penebangan batang Rumbia dalam lokasi Kelompok tersebut dengan alasan lokasi lahan Kelompok Tani itu miliknya.
Sewaktu awak media melakukan konfirmasi salah seorang mantan Kepala Dusun M ALI KS, melalui telepon selulernya 25/10/2020 ,mengatakan terkait lahan kelompok tani Rumbia Lestari dalam wilayah RT 04,RW 03 Dusun Bukut Desa Mengkopot, diakuinya dia yang tukang ukur Lokasi tanah Kelompok Tani Rumbia Lestari tersebut pada thn 2002 yang lalu, katanya.
Terkait lokasi tanah milik Jumani , kini yang telah dikuasai inisial AN tersebut bukan miliknya, lokasi miliknya masih jauh dari kawasan Kelompok Tani lebihkurang jaraknya 1 km dari lokasi kelompok tani Rumbia Lestari , karena saya yang melakukan pengukuran lahan kelompok tersebut, pungkasnya.
Menurut keterangan salah seorang anggota Kelompok Tani tersebut inisial BH mengatakan pada awakedia 26/10/2020 dirinya sangat kecewa terhadap Kades Mengkopot tidak dapat menyelesaikan persoalan warganya.
Juga dikatakan BH terkait permasalahan tersebut sudah kita laporkan pada Kepala Desa Mengkopot, tapi anehnya Kades mngatakan Surat Kelompok tersebut tidak berlaku ,katanya kemanapun dilaporkan tidak akan menang, kata kades pada BH ,seharusnya pihak Kades menjari solusi penyelesaian secara adil dan pijaksana, bukan bahasa seperti itu, katanya BH.
Sebab pihak Kades tetap mempertahankan Surat SKGR yang diterbitkan pada tanggal 24 Mei tahun 2002 yang diduga ditanda tangani oleh Sekdes Mustafa Talib, pada hal tahun 2002 Kades nya Bapak Darwin masih menjabat selaku Kades, kok bisa Sekdes yang menanda tangani SKGR, ada apa sebaliknya ini? katanya.
Pada hal keberadaan Kelompok Tani Rubia Lestari diterbitkan pada tanggal 27 Nopember 2002 yang ditanda tangani oleh Kades Darwin Latif pada saat itu.
Pihak anggota kelompok tani Rumbia Lestari sangat mengharapkan pada pihak istansi yang terkait dapat memproseskan dengan seadil adilnya sesuai hukum yang berlaku, apabila persoalan ini tidak ada jalan titik kebenaran, pihaknya tetap melanjutkan kepihak atasan yang terkait, ucapannya.
Ditambahkan lagi BH mengatakan separoh masyarakat Desa Mengkopot mengetahui keberadaan Kelompok Tani Rumbia Lestari yang ditanda tangani oleh Kades Darwin Talib pada tahun 2002.
Sekarang timbulnya persoalan baru yang menjadi tanda tanya banyak orang , terkait keapsyahan SKGR yang diterbitkan oleh pihak Sekdes yang dikantongi pihak inisial AN katanya.
Menurut keterangan salah seorang Masyarakat yang sering melakukan pengurusan tanah inisial Ed 26/10/2020 mengatakan, terkait Surat SKGR tanah tidak boleh ditanda tangani Sekdes, harus tanda tangan Kepala Desa, berarti cacat hukum, katanya.
Sewaktu dilakukan konfirmasi dengan Kepala Desa Mengkopot 26/10/2020 melalui WhastApp Kades mengatakan terkait permasalahan tersebut sudah saya upayakan penyelesaian dikantor Desa, namun pihak yang merasa dirugikan tidak merasa puas, sehingga pihak tersebut melaporkan kepihak Polsek Merbau.
Tetkait ucapan saya, kemanapun kalian lapor itu tidak akan menang, kalau kita lihat dalam Surat yang ada ,serta Surat mana yang lebih tua, sebab kedua surat dikeluarkan pada tahun yang sama, hanya peda bulan aja katanya Kades, mengenai SKGR yang ditanda tangi Sekdes secara hukumnya saya tidak tahu.
Sebab pihak AN sudah beberapa kali melakukan penebangan batang Rubia dilokasi tersebut, kok sekarang dipermasaalahkan, mengapa tidak dari dulu, pungkasnya. (zamri)