
Buser24.com | Aceh Timur.
Terkait dengan persoalan adanya pengeboran dan eksflorasi minyak mentah ilegal yang marak terjadi di sejumlah daerah propinsi Aceh selama ini sudah tidak lagi menjadi rahasia umum, dan juga terkait dengan adanya keterlibatan oknum – oknum tertentu, serta setoran atau upeti demi untuk kelancaran aktifitas ilegal tersebut.
Belum lama ini beredar kabar melalui media sosial, terkait adanya salah seorang masyarakat warga gampong Keramat kecamatan Simpang Keramat Aceh Utara yang baru melakukan eksflorasi sumur minyak mentah ilegal didaerah lhoksemawe yang baru melakukan aktifitas nya baru sekitar dua minggu langsung ditindak oleh jajaran Polres setempat.
Dan bahkan aparat kepolisian wilayah hukum Lhoksemawe menetapkan masyarakat pelaku eksflorasi sumur minyak mentah ilegal sebagai tersangka yang saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe, dan dijerat dengan Pasal 52 junto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin.
“Berdasarkan pasal dan Undang-undang tersebut, terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar,” ujar aparat kepolisian setempat
Mengapa di daerah Lhoksemawe pihak kepolisian bisa menindak dan menangkap masyarakat yang melakukan aktifitas terkait dengan minyak mentah ilegal, akan tetapi anehnya lagi di daerah Aceh Timur selama ini maraknya aktifitas terkait dengan sumur minyak mentah ilegal bertahun tahun tidak ada yang ditindak dan ditangkap oleh pihak aparat penegak hukum”tanya Mijan warga Sungai Raya kepada awak media Sabtu (18/01/2025).
Lanjut Mijan mengatakan, sudah berapa kali menelan korban jiwa terkait dengan aksi di sumur minyak ilegal di Aceh Timur seperti di daerah Ranto Peureulak.”cetusnya.
“Kami angkat salut dengan pihak kepolisian Lhoksemawe, salam presisi,” katanya lagi.
“Tapi aneh juga ya di daerah Rantau Peureulak Aceh timur mungkin APH mereka tidak tau dan tidak dapat nformasi dengan maraknya aktifitas sumur minyak ilegal yang ada didaerah tersebut makanya tidak ada ditindak dan ditangkap.” pungkas Mijan.
Reporter : Wr/Lah