![]()
BERAU – Keberadaan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah perkotaan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini menuai protes keras. Tiga organisasi anti-korupsi, yakni Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK), Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR), dan Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi (Lidikkasus), secara resmi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh.
Fokus utama tuntutan ini adalah pemeriksaan terhadap izin lokasi dan izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Berau. Secara spesifik, mereka menyoroti Surat Keputusan (SK) Bupati 118 yang diduga kuat mengandung cacat administrasi dalam proses penerbitannya.
Perwakilan dari ketiga organisasi tersebut, Soni S.H., M.H., M.Ling, menegaskan bahwa penambangan di tengah pemukiman atau wilayah perkotaan merupakan ancaman serius bagi ekosistem dan keselamatan warga sipil.
”Kami meminta kepada Kejaksaan Agung dan Menteri ESDM untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap masalah ini agar tidak berlarut-larut. Dampak kerusakan lingkungannya nyata, dan pertambangan di tengah kota sangatlah berbahaya bagi keselamatan banyak orang,” tegas Soni dalam keterangannya,Selasa 13/01/2026 di jakarta.
Selain mendesak Kejagung untuk memeriksa Bupati yang mengeluarkan izin tersebut, koalisi ini juga melayangkan tuntutan kepada Kementerian ESDM untuk segera mencabut izin tambang yang telah di terbitkan. Mereka menilai, jika operasional tetap dibiarkan, maka risiko bencana ekologis dan kerugian sosial bagi masyarakat Berau akan semakin besar.
Pihak AJAK, AJAR, dan Lidikkasus berharap Kejagung dapat bertindak transparan dalam mengusut adanya dugaan praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang di balik terbitnya izin tambang dalam kota tersebut.
Jika tidak ada tindakan dari Kejagung dan Menteri ESDM kami dari koalisi jurnalis anti korupsi dan koalisi jurnalis penyelamat lingkungan hidup akan melakukan aksi di kejagung dan kementerian ESDM di jakarta,”tutup soni.(Team Redaksi)
