
SERGAI | Buser24 Maling Uang diamankan Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai Ringkus pencuri uang senilai puluhan juta tepatnya di Toko Rahmat, Jln. Anggrek No.73 Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Kali ini yang menjadi Korban yakni Khairul Bariah Pr, 54 Thn, IRT, alamat Jalan Anggrek No 73 Kel. Batang Terap Kec Perbaungan Kab. Serdang Bedagai (Pelapor) ke Polsek Perbaungan pada Hari Minggu 30 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wib.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Toko Rahmat, Jln. Anggrek No.73 Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. Korban Khairul Bahriah Pr, 54 Thn, IRT, alamat Jalan Anggrek No 73 Kel. Batang Terap Kec Perbaungan Kab. Serdang Bedagai (Pelapor).
Akibat kejadian itu korban membuat laporan ber Dasarkan LP / B / 67 / III / 2025 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 30 Maret 2025.
Korban mengalami kerugian
Rp (137.000.000).- Seratus tiga puluh tujuh juta Rupiah.
Saksi-saksi yakni Laila, Pr, (22) Thn, Kasir Toko, Desa Melati Kec. Perbaungan Kab. Sergei Imel Husna, Pr, 31 Thn, Karyawan, alamat Jln Anggrek No 73 Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan Kab Serdang Bedagai.
Dari tersangaka inisial R A I, Lk, 31Thn, Islam, Wiraswasta, Jl. Anggrek No 73 Kel. Batang Terab Ke. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. Didapatkan barang-bukti yakni Uang Tunai Sebesar Rp. (73.174.000)1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI (1) satu buah buku tabungan BNI.
Kronologi kejadian Pada hari Minggu 30 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wib, Di sebuah Toko bernama Rahmat, alamat di Jln. Anggrek No 73 Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan Kab Serdang Bedagai, yang telah Terjadi tindak Pidana Pencurian sehingga mengalami kehilangan uang sebesar Rp. (137.000.000),- Seratus tiga puluh tujuh juta Rupiah.
sedang berada di Medan mendapat telepon dari Saksi mengatakan uang sudah tidak ada di dalam laci kasir selanjutnya Korban berangkat dari Medan menuju Tokonya (Rahmat) yang berada di Perbaungan, setibanya di Toko, korban melihat memang benar uang yang ada di dalam laci Toko sudah tidak ada.
Akibat kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan kepolsek perbaungan agar Pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan bahwa diketahui pelaku adalah anak kandung korban Khairul Bariah Tersangka berinisial R A I, Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 01.30 wib.
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA L. TOROSKY RBP MANIK SH. melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jl. Inti Sawit II Kel. Batang Terab Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Kanit Reskrim IPDA L. TOROSKY RBP MANIK SH, menerangkan bahwa tersangka An. R A I sedang berada di Jl. Inti Sawit II Kel. Batang Terab Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai dan telah diamankan kemudian di interogasi cepat terhadap tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sejumlah uang sebesar Rp.137.000.000, di sebuah Toko Bernama Rahmat di Jln. Anggrek No.73 Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Dari lokasi penangkapan selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polsek Perbaungan guna proses selanjutnya.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH. membenarkan penangkapan terhadap tersangka R A I, yang dimana Tersangka adalah Anak Kandung dari korban *KHAIRUL BARIAH*, ia Mengambil uang Tunai Sebesar Rp. 137.000.000,- (Seratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) dari dalam laci dengan cara menggunakan sebuah kunci palsu.
Tersangka Ricy Ahmad Irpan, telah melakukan Pencurian Dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana subs Pasal 367 KUHPidana dan diancam dengan Hukuman 7 tahun dan 5 tahun kurungan Penjara. HJMM YA (HL24)