
Poto Kasat Reskrim Polres Binjai dan jajarannya memegang BB palsu dan di belakang Tsknya Az.
Buser24.com,BINJAI ( Sumut ) – Termasuk nekad perbuatan anak Kecamatan Medan Belawan berinisial Az (36) ini,karena aksinya cukup berani menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kepada pengecer dengan harga murah.Apa jadinya? aksinya terbongkar setelah ditangkap petugas dari Tipidter Satreskrim Polres Binjai,Minggu (15/01/2024) di Desa Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat masih masuk Wilkum Polres Binjai.
Kepada Wartawan baru-baru inj,Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zulhatta Mahadi didampingi Kanit Tipidter IPDA Alex Pasaribu, membenarkan penangkapan pemalsu BBM tersebut dan pelaku setelah ditangkap langsung diboyong ke Mapolres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
Juga dikatakan Kasat Reskrim ini,pelaku Az sudah beberapa kali melakukan aksinya termasuk tipu-tipu BBM palsu ini,penangkapan pelaku juga berdasarkan adanya laporan dari masyarakat,ujarnya.
Pelaku Az,dijerat dengan pasal 59 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,denda paling tinggi Rp.60 Miliar.BB yang berhasil diamankan berupa 10 jerigen ukuran 30 liter minyak Pertalite diduga palsu,1 corong,selang panjang dan satu bungkus pewarna makanan.
Laporan : Putra Bangun.
Editor : L bagus