
Bintang Bayu .
Jalan kabupaten termasuk dalam jalan kelas III , menghubungkan ibukota kabupaten dengan kecamatan dan pusat desa. Jalan kabupaten juga dapat mencakup jalan lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan berat maksimal 8 ton .
Peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik indonesia nomor 13 Tahun 2024 tentang kelas jalan berdasarkan penggunaan jalan serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan telah dilanggar armada truck material yang melintas di jalan utama kecamatan Bintang Bayu dimana tonase muatan diperkirakan 25 ton , ujar Berny Andreas Aritonang kepada pekerja media ,
Sabtu ( 21/06/2025).
Berny Aritonang sebagai ketua AMPI kecamatan Bintang Bayu meminta kepada semua pihak agar sama sama menjaga ketahanan jalan .
Jalan Aspal yang dibangun pemerintah jika kita tidak menjaga nya siapa lagi ? Ujarnya tegas .
Melalui media ini disampaikan bahwa kami AMPI kecamatan Bintang Bayu akan tetap pantau asset Negara termasuk jalan aspal yang ada , demi kenyamanan jalur jalan dan kesinambungan jalan kedepan harinya ujar ketua AMPI mengakhiri .
( Tim )