
Buser24.com | Berau (Kalimantan Timur).
Jajaran Satreskrim Polres Berau di bersama sat- intel kompi Brimop lll Bataliyon pelopor Polda Kalimantan Timur meringkus Anggota Brimob gadungan berinisial AM (34) di ringkus oleh angota ke polisian sekitar pukul 10.25 Wita, Kamis (7/4/22)
Hal itu diketahui saat Satreskrim Polres Berau menggelar rilise, Kamis 7 April 2022.
“Sekitar jam 10 di daerah Sambaliung, kita mendapatkan laporan dari warga, ada anggota Brimop tidak membayar makananan,” ucapnya.
Setelah mendapat informasi itu kemudian tim lakukan lah penyelidikan, dan ada juga yang melapor dari salah satu korban yang dia pacari oleh pelaku tersebut dengan alasan dia mengaku sebagai anggota polisi Brimop.
“Kita lakukan kroscek lah ke Brimop ternyata tidak ada ke angotaan yang berkesangkutan, setelah melakukan pengembangan ternyata tersangka yang berininisal AM warga masyarakat yang mengaku sebagai anggota Polisi Brimop,” tuturnya.
Modus nya dia kemana mana selalu memakai atribut lenngkap disertai dengan senjata, namun setelah dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan ternyata senjata tersebut adalah senjata mainan.
“Hal ini terungkap setelah ada laporan dari korban setelah menyampaikan bahwa tersangka ini bukan sebagai anggota polisi akhirnya korban melaporkan lah ke Polres Berau,” jelasnya.
“Kemudian Sat Reskrim dengan gabungan Kompi Brimop melakukan pengejeran,” katanya.
Pada tangal (7/4) Kamis kemarin, di tangkap Pelaku, di kos kosanya pelaku di dapatilah ada beberapa atribut atribut lengkap dari kots Brimop.
” Modus dari bersangkutan Berkenalan via media sosial melakukan tipu muslihat, kemudian dia mintai lah satu persatu uangnya setelah kita kembangkan ada kurang lebih 6 Korban dan 1 orang hamil,” ujarnya.
Dari pengakuan si pelaku , awal nya editan foto rekannya menggunakan aplikasi, terus melihat salah satu foto Brimop terus si pelaku mengedit lah dengan cara menganti dengan wajahnya.
“Setelah saya melakukan editan itu saya menbuat vidio dan saya upload lah di story Whastsap Dan mesengger, dan banyak yang yakin bahwa saya anggota Brimop,” kata pelaku.
Akibat perbutannya pelaku di ancam dengan Pasal 378 dan 372 KHUAP Peenipuan dan Penggelapan, dengan ancaman paling kecilnya 4 tahun penjara.
Reporter : (sep)