
Buser24.com, Berau Kalimantan Timur – PT Bumi Toa Manurung selaku pelaksana kegiatan konstruksi Pembangunan balai latihan kerja di wilayah limujan kecamatan sambaliung kabupaten Berau Kalimantan Timur senilai Rp8,,823,761,Miliyar nampaknya bakal berpotensi bermasalah dengan hukum-di Karana kan mengunakan material tanah urukan dari penambang tanah yang tidak memiliki perizinan lengkap yang diduga ilegal.
Saat awak media ini dan LSM Anti Korupsi AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) konfirasi ke pak Rido PPK dinas PUPR Berau melalau via ponsel sampai sat ini tidak ada tanggapan hinga berita ini terbit.
Fendy ketua perwakilan LSM Anti Korupsi Perwakilan Kalimantan Timur meminta pihak terkait dan APH (Aparat Penegak Hukum) Krimsus Polda Kalimantan Timur dan Tipiter Polres Berau agar memeriksa terkait peroyek yang memakai material tersebut.
Fendy menjelaskan, jika benar terbukti PT Bumi Toa Manurung memasok bahan material tambang ilegal (Illegal Minning) dalam proyek tersebut , maka kontraktor proyek dapat dipidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Miliyar.
Hal ini sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.
Bahwa, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau tanah yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliyar,”.
Kita dari LSM Anti Korupsi meminta kepada pihak terkait dan APH ( Aparat Penegak Hukum) agar untuk dapat mengambil tindakan tegas terhadap permasalahan ini.
“Karena melalui pemberitaan ini kami dari awak media dan LSM Anti Korupsi telah memberikan laporan informasi yang harus segera di tundaklanjuti oleh APH ( Aparat Penegak Hukum).(Team Redaksi)