
BUSER24.COM, Mateng – Aktivis Mamuju Tengah, Nirwan Calli, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk memecat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah.
Desakan ini muncul setelah mantan calon Bupati Mamuju Tengah, Haris Halim Sinring, divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Mamuju atas kasus penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya.
“Saya menuding KPU dan Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah lalai dan diduga bersekongkol sehingga Haris Halim Sinring dapat lolos sebagai calon bupati meskipun menggunakan ijazah palsu. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak memihak, serta berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam kelalaian ini diproses secara hukum dan diberikan sanksi pemecatan,” tegas Nirwan Calli, kamis (30/1/2025)
Sebelumnya, Haris Halim Sinring dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta oleh Pengadilan Tinggi Mamuju setelah terbukti menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai bupati.
Kasus ini juga menyeret salah satu komisioner KPU Mamuju Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam penggunaan ijazah palsu oleh Haris Halim Sinring.
Nirwan Calli dan rekan-rekannya saat ini tengah melakukan konsolidasi untuk mendesak DKPP agar mengambil tindakan tegas terhadap anggota KPU dan oknum Bawaslu yang diduga terlibat dalam kasus ini.
(Redaksi/**)