
Batu Bara,Buser24.com – Berdasarkan laporan warga adanya dugaan seorang laki-laki melakukan pencurian Handphone, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian D.C Panggabean SH,MH beserta jajarannya langsung turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku atas nama Wira (28) warga gang Batu Dsn IV Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu bara, pelaku ditangkap di depan Gang Setia Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram, Rabu (17/05/2023) sekira pukul 15.00 Wib.
Saat dikomfirmasi, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Rabu Tanggal 10 Mei 2023 Sekira Pukul 07.00 Wib pada saat korban Mhd Wanda (19) warga Dsn VIII Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab Batu Bara tertidur di bawah meja di kios mainan AL yang berada di Dsn VIII Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batu bara, dimana pelaku Wira datang ke kios AL dan membuka tenda kios mainan tersebut dan mengambil 1 ( satu ) unit Hendphon Samsung Galaxy A03 warna Hitam imei 1 : 358482473233409 dan imei 2 : 359583963233400 di bawah bantal yang sedang di cas ke listrik. Kemudian pada pukul 09.00 wib Korban terbangun dan melihat Handphon nya sudah tidak ada lagi, sehingga korban mencari dan melihat CCTV di sekitar kios dan melihat pelaku wira mengambil Handphon tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah ) atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan Ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Hasil Lidik personil Reskrim polsek labuhan ruku dan informasi dari Warga bahwa pelaku pencurian Handphon sedang berada di depan Gang Setia Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram, mendapatkan Laporan Tersebut personil Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian D.C Panggabean SH,MHH Mendatangi Lokasi langsung mengamankan Pelaku dan melakukan penangkapan .Dan pada saat dilakukan penangkapan, tersangka membawa senjata tajam berupa belahan gunting yg diselipkan dipinggang nya, dan selanjutnya membawa pelaku Ke kantor Polsek Labuhan Ruku Guna Proses Lanjut” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak hp samsung Galaxy A03, 1 ( satu ) pasang celana panjang warna coklat, 1 ( satu ) buah topi warna merah dan 1 ( satu ) unit belahan gunting”.
(Penulis : Nando Sagala)