
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan Pernando Riski Butar-Butar alias Indit (28) warga Desa Pematang panjang Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, yang diduga sebagai pelaku Pencurian 40 Ekor Ayam Milik Korban Lenny Simbolon (37) warga Dusun I Desa Pematang panjang Kec. Air putih Kab. Batubara Pada hari Jumat 09 Desember 2022 lalu sekira pukul 03:00 WIB dirumah korban, Pelaku di tangkap Pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekira pukul 01.30 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH menyampaikan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2022 sekira pukul 04.00 Wib, Korban Lenny pergi hendak bekerja sebagai penjual ayam selanjutnya melakukan pengecekan ayam yang ada di teras rumah Di Dusun I Desa Pematang panjang Kec Air putih Kab Batubara, Korban melihat bahwa ayam kampung yg ada didalam kotak sebanyak 40 Ekor sudah tidak ada, selanjutnya korban melaporkan kejadian kehilangan ayam kepada pihak Polsek Indrapura untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan:”Pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekira pukul 01.30 Wib Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada melihat 1 (Satu) orang laki-laki pelaku pencurian Ayam sedang berada di jalan yang bertempat Di Dusun I Desa Pematang panjang Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH melaksanakan penangkapan terhadap pelaku an. Pernando Riski als Indit dan selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku” tegasnya.
“Dari kegiatan penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut Barang Bukti berupa 1 (Satu) Flasdishk berisi rekaman CCTV saat Pelaku melakukan pencurian ayam”.
(Penulis : Nando Sagala)