
Galang- Buser 24 com -Emak-emak dan Masyarakat Dusun lima Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang mendatangi Kantor Desa Petangguhan Kecamatan Galang Senin 20/06/2022,
Hal tersebut sebagai bentuk untuk menyampaikan protes emak-emak yang tinggal tak jauh dari kandang ayam yang terganggu dengan kemunculan hama lalat dan Bau Limbah Kotoran Ayam dikala hujan datang.
Kedatangan emak emak di Sambut Kepala Desa Herianto di dampingi Bhabinkamtibmas Polsek Galang dan Babinsa Koramil 18 Galang serta di Hadiri Camat Galang M Faisal Nasution SSTP MAP Bersama Kanit IK Polsek Galang Ipda H Siagian, Kasi Trantib Kecamatan Galang
Perwakilan PT. JAPFA Roby dan Saiful.SPSI M. yogi ,Masyarakat Dusun lima.
Akhirnya Tuntutan masyarakat dusun 5 desa Petangguhan yang di dominasi emak emak di Setujui oleh PT Japfa dan Memberikan Kompensasi Limbah Kotoran Ayam untuk Di Kelola Masyarakat Dusun Lima yang hasilnya akan mereka pergunakan untuk kegiatan dan kepentingan sosial serta tidak bersifat individu, karena selama ini ibu-ibu dusun 5 tidak pernah mendapatkan bagian selama kandang ayam beroperasi. Hal ini di aminkan oleh salah seorang masyarakat yang ikut hadir dalam penyampaian aspirasi tersebut yang menyatakan memang benar selama ini kami masyarakat tidak pernah mendapatkan manfaat atas hadirnya kandang ayam tersebut dan hanya bau limbah kotoran ayam serta hama lalat yang kami rasakan selama ini dan sangat mengganggu kami tandasnya.
Camat Galang Muhammad Faisal Nasution SSTP MAP mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak terkait sudah adanya kesepakatan dalam penyelesaian permasalahan didesa petangguhan.
Permasalahan yang terjadi belakangan ini di desa petangguhan antara ibu ibu warga dusun 5 dengan pihak PT. JAPFA,dan SPSI
” alhamdulillah telah selesai dengan beberapa kesepakatan yang telah dituliskan dalam kesepakatan bersama yang disaksikan semua unsur yang terkait,Camat berharap semua pihak patuh dalam keputusan dan tidak ada lagi masalah yang timbul di desa petangguhan.” Tegas Camat Galang.
(Mas Bagus)
Editor. Zamri.