
Buser 24 Com,Dairi(Sumut)-
Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika ditanya awak media melalui sambungan selulernya membenarkan tentang telah terjadinya, Tindak Pidana Dengan Sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau setidaknya Penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Desa Bangun, kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi tepatnya di rumah tersangka,Rabu(8/6/2022) sekira pukul 21.00 Wib.
Identitas tersangka adalah,MP (56) tahun,warga Desa Bangun,Kec.Parbuluan,Kab.Dairi.semetara korban adalah adik kandungnya sendiri bernama Risson Purba(37)tahun warga yang sama.
Rismanto menjelaskan”Pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 21.30 Wib, Sat Reskrim Polres Dairi menerima informasi dari warga masyarakat Desa Bangun bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di Jalan Dolok Sanggul Desa Bangun,Kec.Parbuluan, Mendapatkan informasi tersebut, Rismanto Purba memerintahkan Team Opsnal yang dipimpin Ipda P Lumban Toruan berangkat menuju ke TKP,dan sesampainya di TKP Tim Opsnal sat reskrim menemukan 1(satu) orang laki-laki dewasa yang diketahui bernama Risson Purba sudah dalam keadaan meninggal dunia namun keadaan korban sudah dibersihkan dan pakaianya sudah diganti oleh pihak keluarga”kata Rismanto.
Selanjutnya, tim opsnal dibawah pimpinan Ipda P Lumbantoruan bersama personel Polsek Parbuluan melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian korban, diantaranya wawancara terhadap M.P Abang kandung korban yang menerangkan bahwa, dirinya lah yang melakukan pembunuhan terhadap diri korban Risson Purba dengan cara membacok lengan sebelah kanan Korban sebanyak 1(satu) dengan menggunakan sebilah parang,yang mengakibatkan terluka dan mengalami pendarahan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima peristiwa tersebut diawali pada saat Korban Risson Purba datang ke rumah terlapor(yang mana hubungan korban dan terlapor adalah abang adik kandung ) sambil memegang sebilah Parang yang ujungnya runcing dan tajam dalam keadaan mabuk, kemudian korban berkata kepada pelaku”Harus Membunuhnya Malam Ini”.mendengar ucapan korban pelaku mengingatkan korban untuk tidak melakukan hal tersebut, sehingga korban sempat berdebat dengan pelaku,yang mana saat itu pelaku langsung merebut parang dari genggaman korban,lalu membacokkan ke lengan sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban mengalami pendarahan.
Setelah melakukan pembacokan pelaku meninggalkan korban di dalam rumahnya lalu pelaku keluar rumah tersebut dan duduk di teras rumah, tidak berselang berapa lama datang Saudara perempuan korban dan pelaku kerumah pelaku dan menemukan korban sudah meninggal dunia di ruang tamu rumah Pelaku dalam keadaan terluka dan mengalami pendarahan.
Korban langsung dibawa Tim Opsnal Satreskrim polres Dairi ke RSUD Salak untuk dilakukan VER ( Autopsi ) guna mengetahui dengan pasti penyebab kematian korban.
Saat Ini tersangka atas nama M.P bersama barang bukti sebilah parang sudah diamankan ke Polres Dairi guna dilakukan Proses penyidikan selanjutnya.
Satresktim Polres Dairi bersama Polsek Parbuluan melakukan langkah-langkah untuk menjaga kondusifitas wilayah dengan memberdayakan Forkopimda,tokoh masyarakat,tokoh Agama dan tokoh Adat untuk melakukan penggalangan kepada keluarga kedua belah pihak agar menjaga kondusifitas dan mempercayakan peristiwa yang terjadi kepada Polri sesuai mekanisme Hukum yang berlaku”ujar Rismanto mengakhiri.(MB.Purba).
Editor. Zamri.