
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Terkait penyampaian Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn pada penyampaian Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 dalam rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang beberapa waktu yang lalu, para Wartawan menemui Direktur RSUD diruang kerjanya di Karang Baru pada jum’at (24/06/2022).
Dalam kesempatan tersebut, dr. Andhika Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang mengatakan, Silpa BLUD sebesar Rp. 22 Miliar digunakan untuk pembayaran Jasa Medis, Operasional dan lain-lainnya,”jelasnya.
“Silpa Blud tahun 2021 Rp22.430.928.270,77 merupakan klaim dana Covid-19 tahun 2020 hingga 2021 dari Kementerian Kesehatan. Dana itu pun, sudah mulai dibayarkan ke dokter, perawat, cleaning service dan untuk kebutuhan lainnya pada bulan Juni 2022.
“Selama ini jasa mereka belum terbayar, jadi dengan uang itu kita bayarkan. Terkait jumlah yang diterima, berbeda antara dokter, perawat, dan lainnya. Jika pada bulan itu banyak pasien maka nilai yang diterima besar dan begitu juga sebaliknya. Semua uang langsung masuk ke rekening,”ungkap dr. Andhika.
Reporter : Andi