
Buser24| Aceh Timur.
Jelang Penetapan Pasangan Calon dan masa kampanye, Setidak nya Bawaslu telah menyampaikan surat dan atau himbauan tertulis kepada Pemerintah Daerah melalui para pihak pihak terkait Netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan 2024.
Dan penetapan pasangan calon kepala daerah maupun gubernur sesuai jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 2/2024 pada tanggal 22 September, dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024. Sedangkan masa kampanye dimulai pada tanggal 25 September s.d. 24 November 2024.
Namun ironisnya ada ditemukan sejumlah kepala desa(Keuchik) dikabupaten Aceh Timur terkesan tidak netral, dan bahkan terbukti langsung memberi pernyataan siap mendukung dan memenangkan salah satu Paslon kepala daerah.
Semantara merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa;
Pasal 70 angka (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan;
Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Reporter: Wira