
Buser24.com|Serdang Bedagai-
Kepala Puskesmas sipispis plintir Pengelolaan Penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (Dana BOK) menteri kesehatan Republik Indonesia. ( MENKES RI). Rabu 14/6/2023.
Seharusnya dilakukan secara transparan serta terbuka informasi yang transparan bahkan seluruh penggunaan keuangan negara wajib dikelola secara transparan dan akuntabel dan sangat diperlukan untuk mengantisipasi agar tidak ada dugaan penyelewengan dan penyalah gunaan keuangan negara yang dilakukan oleh oknum-oknum dan golongan tertentu.
Tetapi pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) uang negara melalui MENKES RI dipusatkan untuk membantu Kesehatan seluruh Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Sipispis melalui Puskesmas Sipispis tersebut dinilai kurang transparan kegunaan anggarannya.
Saat konfirmasi oleh salah satu media online,mempertanyakan berapa dana BOK dikucurkan melalui Puskesmas Sipispis, Selasa 13/06/2023 pekan lalu
Namun Ia MS selaku Kepala Puskesmas Sipispis, menyebutkan bahwa dana BOK tidak boleh diketahui oleh Publik, termasuk Wartawan yang konfirmasi dan juga masyarakat, “Elaknya. Lagi menurut MS, Wartawan tidak punya kapasitas untuk mempertanyakan dan mengetahui besaran dana BOK sebutnya dalam plintiran pertanyaan wartawan.
Lagi lagi Ia MS dirinya tidak keberatan untuk menjawab, pertanyaan insan pers, Ia tau besaran dana BOK namun plintirnya bukan kapasitas wartawan mempertanyakan berapa anggaran BOK.”Elaknya lagi.
Masih MS, menanyakan apa kapasitasn wartawan, lagi Ia menyampaikan, hanya Inspektorat lah OPD yang berkompeten, meriksa BOK, kalau memang wartawan nanti diijinkan inspektorat, ya ber gabung aja nanti katanya.
Ia Kepala puskesmas tersebut tidak bersedia memberi tau, menurutnya bukan pada tempatnya jika memberikan informasi bukan sembarang orang, lagi plintirnya, jadi nanti kalau ada wartawan lain menanya dana BOK.
Masih kata Kapus Puskesmas Sipispis tersebut, memang
ada juga petunjuk teknis yang disampaikan kepada seluruh kepala puskesmas, kata dia(MS) menambahkannya, bahwa data ataupun informasi disampaikan kepada yang memang bukan berkompeten, artinya setiap Kepala Puskesmas harus mempedomani itu semua,”Ujar MS, Ia mengaku sudah ada instruksi secara lisan, bahwa dana BOK tidak boleh diketahui publik.
Lanjut dr. MS, “Sebenarnya (dana BOK) tidak dibenarkan untuk dikonsumsi publik, hanya untuk yang berkompeten saja, artinya untuk yang terarah saja.
“Menurutnya, Apa yang di sampaikannya nanti dengan se gampang itu diplintir, oleh wartawan ucapnya seolah-oleh pemberitaan di media (wartawan) ucapnya seolah olah tak ada salah dan dosa.
MS seolah membuat tuduhannya kepada insan pers, dalam pemberitaan naikkan lagi berita, tetapi diplintir sebut Kapus Sipispis, dr Mayang Sari kepada wartawan saat dikonfirmasi.
“Untuk diketahui, salah satu media online, menaratoday.com ketika berusaha melakukan konfirmasi, berapa jumlah besaran dana BOK yang diterima Puskesmas Sipispis, Ia Mayang mengatakan bahwa Wartawan tidak berhak mengetahui besaran dana BOK, sebut awak media tersebut.
Lalu begitu saja Ia bukan tidak mau menjawab, sebut mayang, artinya (Ia MS ) hanya kepada instansi lembaga yang berkompeten, bukan kapasitas Pers, lalu wartawan sebagai apa..? Tujuan wartawan untuk apa..? Terus pemberitaan itu kemana arahnya..?, yang berkompeten itukan sudah ada,” katadia Ms
Kemudian saat dikonfirmasi, warga Kecamatan Sipispis minta dirahasiakan namanya, Ia( merasa heran), penggunaan uang negara tidak boleh diketahui masyarakat, Ia juga mengaku bahwa selaku masyarakat kecamatan sipispis dirinya tidak mengetahui selama ini sama sekali, ada dana BOK untuk kesehatan melalui Puskesmas Sipispis, kenapa dana itu gak boleh diketahui ya..? Itukan uang negara, gawat juga lah kalau masyarak (HS)