
Nias Selatan, Buser24.com:
Tanpa AMDAL dan Papan Proyek, Perseroan Terbatas (PT) Kurnia Purnamatama membangun tempat mesin pembangkit listrik yang berlokasi di Jln. Arah Sorake Km 5, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara.
Hal ini di ketahui oleh Awak Media ini saat melakukan konfirmasi kepada pelaksana PT. Kurnia Purnamatam yang bernama Ahai di lokasi pembangunan tersebut, Sabtu (6/7/2024) sekira pukul 11.03 WIB.
Ahai mengatakan pelaksanaan pembangunan mesin listrik ini adalah permintaan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk percepatan dengan jangka waktu hanya 40 hari.
“Mesin yang masuk sebanyak 14 unit, kalau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lagi dalam proses, saat ini masih belum ada, dan ini kita laksanakan karena percepatan. “ucap Ahai
Menurut pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab. Nias Selatan sampai sekarang ini, pihak PLN belum mengajukan permohonan izin di dinas tersebut.
“Sejauh ini pihak, PLN belum mengajukan permohonan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Selatan” ujar Kadis LH Nisel, Teoli Ndruru, S.H., kepada awak Media Buser24.com di ruang kerjanya, di Jl. Sorake Km 7, Kec. Fanayama, Senin (8/7/2024) sekira pukul 02.05 WIB siang
Kemudian Awak Media ini mencoba melakukan konfirmasi ulang kepada salah satu pihak PT. Kurnia Purnamatama, atas nama Sampe Tua Manik di lokasi pembangunan, Senin (15/7/2024) sekira Pukul 11.07 WIB, pihaknya mengatakan izin bangunan itu ditangani oleh PLN UP3 Nias yang perwakilannya di sini ULP Teluk Dalam.
“Dan kita kerjakan ini karena namanya percepatan jangan sampai pemadaman, jadi tugas kita di sini percepatan saja mewakili PLN Batam, PLN UP3 Nias dan ULP Teluk Dalam.” ujar Manik.
Dikatakannya, semua lahannya yang menyiapkan PLN, pihaknya mengerjakan proyek ini sesuai perintah dari PLN.
Saat di tanya kenapa tidak ada papan proyeknya, Manik menjawab “sedang dalam proses”, padahal pekerjaan telah berjalan.
Seminggu kemudian dipertanyakan lagi, Manik kembali mengatakan bahwa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Dia jawab tidak ada untuk sementara sedang diurus.
Sementara Izin ini memastikan bahwa proyek tersebut tidak akan merusak lingkungan.
Izin Lokasi: Diperlukan untuk memastikan lokasi pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan peraturan zonasi setempat.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Izin ini diperlukan untuk membangun fasilitas fisik pembangkit listrik.
Terkait sosialisasi kepada warga di lingkungan sekitar mesin, belum ada. Sempat diajak ngopi oleh salah satu petugas dan saat itu tidak menyangkut mesin yang akan dibangun. Bicara sosialisasi harusnya diundang kami, dan jelas yang akan dibahas seperti AMDAL, UKL, IMB serta UPL ungkap Ama Guelna dkk
Sementara dilapangan terlihat juga para pekerja hanya sebagian yang memakai sepatu, helm, dan sarung tangan, terkesan PT. Kurnia Purnamatama tidak menjaga keselamatan pekerja di lapangan.