
Buser24.Com.Binjai(Sumut)Keuntungan yang di janjikan dari menjual shabu memang sangat menjanjikan bagi siapa saja yang menjual barang haram tersebut, tidak memandang jenis kelamin dan usia.
Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang melakukan bisnis haram tersebut di Desa Padang Brahrang kec.Seleaai Kabupaten Langkat Jumat (29/7/22).
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Sik MH melalui Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi SH mengatakan benar telah mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SR (30) thn Jumat (29/7/22) .
Kasi humas mengatakan Kapolres tidak menghendaki adanya peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Binjai tanpa terkecuali siapaun dia yang berhubungan dengan narkoba dimana kita sama mengetahui narkoba musuh kita bersama tuturnya.
” Begitupun dengan seorang ibu rumah tangga dengan inisial SR ,30 Thn, Islam, alamat jln. Dusun Balai Desa Tanjung Merahe Kec. Selesai Kab. Langkat, terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena sudah berkecimpung dibisnis haram narkoba “.
” Berdasarkan informasi masyarakat Desa Padang Brahrang kec. Selesai Kab. Langkat bahwa di desa mereka sudah sering terjadi transaksi narkoba Polres Binjai langsung bergerak menuju lokasi yang di maksud “.
” Unit I Sat Narkoba Polres Binjai yang dipimpin Ipda Eddy Supratno SH melakukan pengungkapan kasus tepatnya di jln.Dusun Kenaga Gg.Sahabat Desa Padang Brahrang kec Selesai Kab. langkat dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.100.000 ( Seratus ribu rupiah ) kepada terduga an. SR (undercover buy).di depan rumah terduga .
” Pada saat terduga SR menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu sabu kepada petugas kanit Ipda Eddy langsung melakukan penangkapan terhadap terduga dan dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000 ( Seratus ribu rupiah )”.
” Petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah terduga dan didapatkan 1 ( Satu ) buah dompet kecil yang berisikan 3 ( Tiga ) paket plastik klip transparan berisikan sabu dan 1 ( Satu ) buah skop/sendok sabu, 1( Satu ) buah plastik hitam berisikan 2 ( Dua ) bungkus plastik klip kosong dan 1 ( Satu ) buah timbangan elektrik”.
Masih kata kasi humas Kemudian terhadap terduga dilakukan introgasi awal dan terduga menerangkan bahwa narkoba jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang dengan inisial OG, namun saat dilakukan penangkapan OG berhasil melarikan diri ( DPO ).
Selanjutnya Terduga SR dan BB dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut.
Terhadap tersangka SR, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara ,tutupnya.(asn).
Editor. Zamri.